kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Wacana Larangan Ibadah Haji Lebih dari Sekali, PP Muhammadiyah: Sependapat


Minggu, 27 Agustus 2023 / 17:02 WIB
Wacana Larangan Ibadah Haji Lebih dari Sekali, PP Muhammadiyah: Sependapat
ILUSTRASI. Haji


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PP Muhammadiyah sependapat dengan rencana pemerintah yang akan melarang ibadah haji lebih dari satu kali.

Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Dadang Kahmad menilai prioritas perjalanan haji memang selayaknya di berikan kepada masyarakat yang belum melaksanakan ibadah haji.

"Ya memang di prioritaskan yang belum haji," ujar Dadang dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Minggu (27/8).

Baca Juga: Pemerintah Buka Wacana Larang Naik Haji Lebih dari Sekali

Namun Dadang menyebut ada pengecualian bagi para petugas dan pembimbing jemaah haji. Para petugas, menurut Dadang, dapat melaksanakan ibadah haji kembali saat menjalankan tugasnya.

"Kecuali petugas dan pembimbing yang memang harus yang sudah haji,” tadasnya.

Sebelumnya, wacana larangan ibadah haji lebih dari satu kali dilontarkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) RI, Muhadjir Effendy.

Pemerintah membuka wacana ini untuk memotong antrean keberangkatan haji Indonesia yang terlalu panjang dengan mayoritas calon jaamah berusia lanjut usia.

"Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan,” kata dia.

Berdasarkan data penyelenggaraan haji pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 43,78 persen jemaah berusia lebih dari 60 tahun.

Baca Juga: Kemenag Gelar Sayembara Desain Batik Haji Indonesia, Simak Ketentuannya

Sedangkan, jemaah haji Indonesia yang meninggal pada tahun itu mencapai 774 orang atau 3,38 permil dengan mayoritas berumur lansia.

Dari data tersebut, secara epidemiologi, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jamaah haji bukan lansia, dengan penyakit penyebab kematian terbanyak adalah sepsis (infeksi yang menimbulkan kegagalan organ), syok kardiogenik (ketidakmampuan jantung memompa darah), serta penyakit jantung koroner. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×