CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.653   26,00   0,15%
  • IDX 6.433   -108,37   -1,66%
  • KOMPAS100 847   -10,82   -1,26%
  • LQ45 644   -6,11   -0,94%
  • ISSI 222   -4,82   -2,12%
  • IDX30 358   -3,30   -0,91%
  • IDXHIDIV20 447   -2,89   -0,64%
  • IDX80 97   -1,02   -1,05%
  • IDXV30 124   -1,00   -0,80%
  • IDXQ30 115   -0,67   -0,58%

Wacana empat hari kerja ASN, BKN: Itu hanya isu yang belum ada kajiannya


Kamis, 16 Januari 2020 / 16:09 WIB
ILUSTRASI. Badan Kepegawaian Negara (BKN) membantah adanya wacana empat hari kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc/17.


Reporter: | Editor: Handoyo

Saat ini, kata dia, akan dilakukan pilot project terlebih dahulu kepada 17 kementerian/lembaga yang menerapkan PP tersebut. Kemudian, akan diterapkan ke semua instansi pemerintah setelah dua tahun PP tersebut diundangkan.

"PP ini akan dilaksanakan 2 tahun setelah diundangkan. Jadi pilot project ini, instansi yang sejak sekarang sudah melaksanakan PP kinerja tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Lama direncanakan, kapan skema dana pensiun PNS jadi fully funded?

Sebagai informasi, pilot project manajemen kinerja PNS diterapkan pada 17 instansi yakni 7 instansi percontohan pusat dan 10 instansi percontohan daerah. Tujuh instansi percontohan pusat antara lain Kementerian PAN RB, BKN, LAN, Kementerian PUPR, Bappenas, Kementerian Keuangan dan KKP. 

Sementara sepuluh instansi percontohan daerah adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov DI Yogyakarta, Pemprov Sumatera Barat, Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, Pemkab Banyuwangi, Pemkab Sumedang, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemkab Wajo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×