Reporter: Abdul Basith | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan skema dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata belum juga kelar. Bahkan kini statusnya masih dalam kajian.
Rencananya, perubahan skema tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian.
"Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada Kontan.co.id, Rabu (8/1).
Keterangan serupa juga disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Saat ini sedang berlangsung kajian tersebut dalam rangka mengubah skema dana pensiun menjadi fully funded.
Nah, pembayaran dana pensiun akan berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS tersebut. "Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," terang Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono.
Meski begitu, penerapan skema ini masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Sebelumnya, pemerintah menargetkan skema dana pensiun PNS menggunakan fully funded bisa diterapkan tahun 2020 ini.
Saat ini dana pensiun masih menggunakan skema pay as you go. Artinya, pembayaran dana pensiun hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Mengacu catatan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan skema fully funded dana pensiun yang diterima Aparatur Sipil Negara (ASN) kalangan eselon I bisa mencapai Rp 20 juta per bulan.
Nilai itu jelas lebih tinggi dibandingkan realisasi saat ini yang hanya sebesar Rp 4,5 juta–Rp 5 juta.
- Dana pensiun akan diramaikan pemain asing
- Tiga kesalahan mengelola keuangan yang harus dihindari saat usia 30-an
- Lama direncanakan, kapan skema dana pensiun PNS jadi fully funded?
- Dipecat dari CEO Boeing, Dennis Muilenburg kantongi Rp 855 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News