kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.916.000   2.000   0,10%
  • USD/IDR 16.367   38,00   0,23%
  • IDX 7.889   -1,72   -0,02%
  • KOMPAS100 1.108   -2,48   -0,22%
  • LQ45 827   -1,98   -0,24%
  • ISSI 266   0,25   0,09%
  • IDX30 428   -1,08   -0,25%
  • IDXHIDIV20 496   0,38   0,08%
  • IDX80 124   -0,12   -0,10%
  • IDXV30 132   1,09   0,83%
  • IDXQ30 138   -0,24   -0,18%

VSIC: Perkara bisnis kenapa dibawa ke pidana?


Kamis, 27 Agustus 2015 / 20:19 WIB
VSIC: Perkara bisnis kenapa dibawa ke pidana?


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kuasa hukum Victoria Securities International Corporation (VSIC) Irfan Aghasar menyebut kasus penjualan hak tagih (cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang membelit VSIC bukanlah ranah pidana. 

Dalam diskusi publik 'Membongkar Kasus Cessie di Tengah Ancaman Krisis' di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (27/8) Irfan menyebut terkait penjualan cessie adalah murni antara bisnis dengan bisnis. "‎Kenapa hubungan bisnis to bisnis dibawa ke ranah pidana korupsi?," kata Irfan.

Mulanya pada 2003, VSIC membeli hak tagih (cessie) dari BPPN. VSIC mengikuti lelang yang ke-4 program penjualan aset-aset dan lalu dimenangkan dengan nilai tawar Rp 32 miliar. 

"Kemudian kita ditetapkan sebagai pembeli pada 2012. Debitur lalu (PT Adyaesta Ciptatama) meminta kami bertemu dan bernegosiasi untuk membeli kembali, nah karena itung-itungannya tidak ketemu kenapa dilaporkan ‎ke Kejati DKI Jakarta," tegasnya.

Dan laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejati bahkan diambil alih ke Kejaksaan Agung. "Dan mungkin Kejagung hitung-hitung juga kali ya, lalu ada selisih, makannya masuk ke korupsi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA)

[X]
×