kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.257   21,00   0,13%
  • IDX 7.082   34,73   0,49%
  • KOMPAS100 1.021   -7,30   -0,71%
  • LQ45 774   -11,68   -1,49%
  • ISSI 233   2,81   1,22%
  • IDX30 400   -6,13   -1,51%
  • IDXHIDIV20 462   -8,52   -1,81%
  • IDX80 115   -1,03   -0,89%
  • IDXV30 117   -0,77   -0,66%
  • IDXQ30 128   -2,74   -2,09%

VSIC: Perkara bisnis kenapa dibawa ke pidana?


Kamis, 27 Agustus 2015 / 20:19 WIB
VSIC: Perkara bisnis kenapa dibawa ke pidana?


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kuasa hukum Victoria Securities International Corporation (VSIC) Irfan Aghasar menyebut kasus penjualan hak tagih (cessie) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang membelit VSIC bukanlah ranah pidana. 

Dalam diskusi publik 'Membongkar Kasus Cessie di Tengah Ancaman Krisis' di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (27/8) Irfan menyebut terkait penjualan cessie adalah murni antara bisnis dengan bisnis. "‎Kenapa hubungan bisnis to bisnis dibawa ke ranah pidana korupsi?," kata Irfan.

Mulanya pada 2003, VSIC membeli hak tagih (cessie) dari BPPN. VSIC mengikuti lelang yang ke-4 program penjualan aset-aset dan lalu dimenangkan dengan nilai tawar Rp 32 miliar. 

"Kemudian kita ditetapkan sebagai pembeli pada 2012. Debitur lalu (PT Adyaesta Ciptatama) meminta kami bertemu dan bernegosiasi untuk membeli kembali, nah karena itung-itungannya tidak ketemu kenapa dilaporkan ‎ke Kejati DKI Jakarta," tegasnya.

Dan laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejati bahkan diambil alih ke Kejaksaan Agung. "Dan mungkin Kejagung hitung-hitung juga kali ya, lalu ada selisih, makannya masuk ke korupsi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×