kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.540   163,00   1,00%
  • IDX 7.812   -140,42   -1,77%
  • KOMPAS100 1.087   -19,57   -1,77%
  • LQ45 798   -13,94   -1,72%
  • ISSI 264   -4,37   -1,63%
  • IDX30 414   -7,47   -1,77%
  • IDXHIDIV20 481   -7,25   -1,48%
  • IDX80 120   -2,38   -1,94%
  • IDXV30 129   -3,08   -2,33%
  • IDXQ30 134   -2,15   -1,58%

Voting proposal First Travel siap digelar


Senin, 18 Desember 2017 / 20:45 WIB
Voting proposal First Travel siap digelar


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel akan dilaksanakan, Rabu (20/12).

Salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sexio Noor Sidqi menjelaskan, sejatinya memang voting akan dilakukan hari ini, Senin (18/12).

Namun, pihak First Travel baru menyerahkan proposal perdamaian yang bersifat final. "Sehingga, dalam rapat disepakati voting akan dilakukan dua hari setelahnya," ungkapnya, Senin (18/12).

Adapun, pertimbangannya agar para kreditur yang rata-rata jamaah dari First Travel dapat berpikir-pikir untuk menerima atau menolak proposal perdamaian.

Sexio juga menjelaskan, pihak First Travel menyatakan revisi proposal perdamaiannya itu telah bersifat final. Namun menurutnya, tidak ada perubaan yang signifikan terhadap proposal perdamaian.

"Tidak ada jaminan dan investor yang pasti yang ditawarkan, tapi debitur menilai proposalnya telah final," tambahnya.

Sebelumnya, salah satu perwakilan dari 850 jamaah First Travel Tutik Trihastuti berpendapat proposal perdamaian yang ditawarkan belum menjamin keberangkatan jamaah.

Meski telah melampirkan nota kesepahaman (MoU) dengan para vendor, tetap saja tidak menejaskan detail bagaimana perjanjian First Travel dengan delapan vendor tersebut.

"Skema kerja samanya seperti apa, lalu bagaimana risiko jika salah satu pihak tidak menjalankan MoU tersebut? Ini yang membuat nasib kami masih belum jelas," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×