kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ini isi MoU First Travel dengan para vendor


Senin, 11 Desember 2017 / 14:55 WIB
Ini isi MoU First Travel dengan para vendor


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain melakukan perubahan proposal perdamaian terhadap para vendor, PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel juga telah melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan para vendor.

Berdasarkan MoU yang diterima KONTAN, Senin (11/12) itu telah ditandatangani delapan vendor  pada 8 Desember 2017 yang telah bersedia memberangkatkan calon jamaah ke tanah suci.

Kedelapannya itu adalah PT Aril Buana Wisata (Ananta Tour) (sebagai koordinator vendor pelaksana pemberangkatan), PT Global Ihsan Mandiri, Swiss Bell Airport, PT Moisani Manggala Wisata, PT Haifa Hida Wisata, PT Nabila Inti Persada, Diar Al Manasik dan PT MS Aishah Mandiri.

MoU itu juga ditandatangani Direktur First Travel Andika Surachman."Guna terjaminnya dan terlaksananya keberangkatan calon jamaah dari First Travel maka perusahaan memandang perlu untuk membuat MoU dengan biro perjalanan ibadah umrah yaitu Ananta Tour," tulis Andika.

Dalam MoU terdapat beberapa pasal. Diantaranya, Pasal 1 menyebutkan, para pihak dengan ini berjanji mengikatkan diri baik sekarang maupun kemudian pada waktunya untuk setiap saat bekerja sama dengan itikad baik untuk melaksanakan MoU in sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatr dalam MoU ini.

Kemudian Pasal 2, para pihak setuju dan sepakat menunjuk Ananta Tour sebagai koordinator pelaksana pemberangkatan calon jamaah umroh First Travel. Pun juga First Travel menyanggupi akan melakukan pembayaran secara lunas kepada seluruh pelaksana vendor pemberangkatan calon jamaah umrah atas jasa yang akan digunakan sebelum keberangkatan.

Terkait syarat, tata cara pembayaran atas biaya pelaksanaan pemberangkatan yang timbul dan ketentuan lainnya akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian yang akan dibuat oleh para pihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×