kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

First Travel ubah perjanjian dengan vendor


Senin, 11 Desember 2017 / 14:45 WIB
First Travel ubah perjanjian dengan vendor


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasca mendapat banyak masukan terkait proposal perdamaian, PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel akhirnya merubah penawarannya kepada para kreditur

Penawaran yang diubah pun dititikberatkan kepada vendor untuk memberangkatkan para jamaah ke tanah suci. Adapun perubahan yang diterima KONTAN, Senin (11/12) itu ditandatangani langsung oleh Direktur First Travel Andika Surachman.

"Kami bermaksud melakukan perubahan atas proposal perdamaian pada 25 Oktober 2017 lalu," tulisnya dalam proposal. Didalamnya, First Travel menyatakan, akan bekerjasam a dan menunjuk PT menunjuk PT Aril Buana Wisata (Ananta Tour) sebagai koordinator vendor pelaksana pemberangkatan calon jamaah umrah.

Tak hanya itu First Travel juga mengikutsertakan dan menunjuk tujuh vendor lain. Ketujuhnya itu, PT Global Ihsan Mandiri, Swiss Bell Airport, PT Moisani Manggala Wisata, PT Haifa Hida Wisata, PT Nabila Inti Persada, Diar Al Manasik dan PT MS Aishah Mandiri.

"Untuk terjaminnya pelaksanaan keberangkatan calon jamaah umroh dari debitur PKPU (First Travel), maka debitur akan membuat dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebelum homologasi," tambah Andika.

Pun terkait segala sesuatu mengenai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan mengenai tata cara dan pelaksanaan MoU, akan diatur lebih lanjut di dalam perjanjian setelah adanya homologasi.

Sekadar tahu saja, MoU tersebut merupakan satu kesatuan lampiran yang tidak terpisahkan dengan proposal perdamaian. Mengenai hal tersebut lebih lanjut, kuasa hukum First Travel Harry Afrizal bilang, pihaknya telah memiliki kesepakatan kesepakatan sendiri.

Di antaranya yakni, First Travel menyanggupi untuk membayar 10% utang lama para vendor. Sisanya, akan dicicil sesuai dengan skema yang tertuang dalam proposal perdamaian. Sementara untuk MoU baru ini, First Travel menyanggupi untuk membayarnya secara tunai dan lunas.

"Kami akan bayar cash, masih ada duitnya kok, pokoknya masih ada," jelas dia tanpa menyebutkan dari mana asal dana tersebut. Adapun rapat kreditur selanjutnya akan dilaksanakan Senin pekan depan, 18 Desember dengan agenda masih membahas proposal perdamaian.

Sebab, hakim pengawas Titiek Tedjaningsih menilai perubahan proposal perdamaian masih belum menjamin keberangkatan para jamaah umrah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×