kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.179   1,00   0,01%
  • IDX 7.101   4,72   0,07%
  • KOMPAS100 1.061   -1,40   -0,13%
  • LQ45 834   -1,41   -0,17%
  • ISSI 214   -0,08   -0,04%
  • IDX30 426   -1,01   -0,24%
  • IDXHIDIV20 513   -0,61   -0,12%
  • IDX80 121   -0,28   -0,23%
  • IDXV30 125   -0,31   -0,24%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,22%

Keputusan aset First Travel akan ditentukan hakim


Rabu, 06 Desember 2017 / 13:34 WIB
Keputusan aset First Travel akan ditentukan hakim


Sumber: Kompas.com | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama First Travel Andika Surachman berjanji akan memberangkatkan calon jamaah yang gagal umrah. Namun, belum bisa dipastikan dari mana mereka mendapat uang untuk memberangkatkan puluhan ribu calon jamaah. Sebab seluruh aset yang dimiliki Andika dan istrinya sudah disita polisi.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, belum tentu calon jamaah bisa berangkat dengan aset-aset yang disita tersebut. "Itu barang bukti. Tergantung jaksa maupun hakim yang tentukan," ujar Setyo, Rabu (6/12).

Setyo mengatakan, keputusan soal nasib aset-aset bos First Travel akan ditentukan dalam sidang pokok perkara. Nantinya diputuskan apakah barang bukti dikembalikan pada terdakwa, kepada negara, atau kepada yang berhak.

"Memang bukan milik negara, tapi miliknya masyarakat. Jadi nanti kita lihat saja sidangnya seperti apa," kata Setyo.

Andika bilang, hal ini merupakan tanggung jawab kami di akhirat kelak. "Terlepas saya akan dipenjara, saya masih punya keinginan untuk memberangkatkan bapak ibu jamaah sekalian," tambah Andika.

"Hukuman di dunia telah kami terima, maka perkenankan kami memberangkatkan jamaah semua," kata Andika. 

Namun sayangnya, dalam penyampaian di rapat kreditur baik Andika dan Annisa tidak menjelaskan jaminan pemberangkatan itu sendiri baik dari vendor maupun investor.

Hingga saat ini, belum diputuskan kapan sidang perkara pokok dilakukan. Bahkan, berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Ketiga tersangka diduga menipu calon jamaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, para calon jamaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan. Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.

Para tersangka diduga meraup uang calon jamaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, namun jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar. ((Ambaranie Nadia) 

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Aset First Travel Disita, Belum Tentu Bisa Dipakai Berangkatkan Calon Jamaah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×