kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

MoU vendor belum jamin nasib jemaah First Travel


Senin, 11 Desember 2017 / 15:01 WIB
MoU vendor belum jamin nasib jemaah First Travel


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para jemaah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel menilai penandatanganan nota kesepakatan (MoU) dengan para vendor belum cukup menjamin keberangkatan umrah.

Hal itu disebutkan salah satu perwakilan dari 850 jamaah First Travel, Tutik Trihastuti. Menurutnya, MoU tersebut tidak menejaskan detail bagaimana perjanjian First Travel dengan delapan vendor tersebut.

"Skema kerja sama seperti apa, lalu bagaimana resiko jika salah satu pihak tidak menjalankan MoU tersebut? Ini yang membuat nasib kami masih belum jelas," ungkapnya usai rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Senin (11/12).

Hal yang sama juga diungkapkan salah satu pengurus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Sexio Noor Sidqi yang bahkan mengatakan, jika memang belum ada skema yang pasti.

Diharapkan vendor hadir untuk menjelaskan latar belakang dari kesediaan penandandatanganan tersebut dengan First Travel. "Setidaknya para jamaah memiliki gambaran secara pasti bagaimana ia diberangkatkan dan sebagainya," jelas dia.

Adapun, pihaknya masih memberikan kesempatan bagi First Travel untuk mengubah proposal perdamaian atau bahkan isi MoU tersebut untuk dibahas kembali pada 18 Desember 2017 nanti.

Sementara itu kuasa hukum First Travel Harry Afrizal bilang, pihaknya masih akan fokus dengan perjanjian bersama vendor. Pasalnya, hal tersebut merupakan kunci bagiamana perusahaan dapat memberangkatkan para jamaah pasca izinnya dicabut oleh Kementerian Agama.

Kendati begitu, pihaknya mengatakan, telah memiliki kesepakatan-kesepakatan sendiri. Di antaranya yakni, First Travel menyanggupi untuk membayar 10% utang lama para vendor. Sisanya, akan dicicil sesuai dengan skema yang tertuang dalam proposal perdamaian.

Sedangkan untuk MoU baru ini, First Travel menyanggupi untuk membayarnya secara tunai dan lunas. "Kami akan bayar cash, masih ada duitnya kok, pokoknya masih ada," jelas Harry tanpa menyebutkan dari mana asal dana tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×