kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Pengamat: Ada keterlibatan anggota Pansus di e-KTP


Senin, 17 Juli 2017 / 20:26 WIB
Pengamat: Ada keterlibatan anggota Pansus di e-KTP


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Penetapan tersangka Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memperjelas permasalahan Pansus angket KPK yang digadang-gadang DPR.

Pengamat hukum Refly Harun mengatakan, kalau kinerja KPK tidak berpengaruh dengan adanya Pansus hak angket KPK. "Ini jelas kalau memang ada keterlibatan anggota Pansus KPK sendiri dalam kasus e-KTP," tutur dia saat dihubungi KONTAN, Senin (17/7).

Dirinya pun percaya, KPK memiliki alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. "KPK tidak main-main kalau menetapkan tersangka," tambahnya.

Namun yang jelas, penetapan tersangka ini bukan balas dendam KPK kepada DPR tapi pasti adanya kepastian hukum. "Masyarakat bisa menilai kok, apalagi persidangan perkara e-KTP ini bisa diikuti oleh publik," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×