kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pengamat: Ada keterlibatan anggota Pansus di e-KTP


Senin, 17 Juli 2017 / 20:26 WIB
Pengamat: Ada keterlibatan anggota Pansus di e-KTP


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Penetapan tersangka Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memperjelas permasalahan Pansus angket KPK yang digadang-gadang DPR.

Pengamat hukum Refly Harun mengatakan, kalau kinerja KPK tidak berpengaruh dengan adanya Pansus hak angket KPK. "Ini jelas kalau memang ada keterlibatan anggota Pansus KPK sendiri dalam kasus e-KTP," tutur dia saat dihubungi KONTAN, Senin (17/7).

Dirinya pun percaya, KPK memiliki alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. "KPK tidak main-main kalau menetapkan tersangka," tambahnya.

Namun yang jelas, penetapan tersangka ini bukan balas dendam KPK kepada DPR tapi pasti adanya kepastian hukum. "Masyarakat bisa menilai kok, apalagi persidangan perkara e-KTP ini bisa diikuti oleh publik," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×