kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Pengamat: Ada keterlibatan anggota Pansus di e-KTP


Senin, 17 Juli 2017 / 20:26 WIB
Pengamat: Ada keterlibatan anggota Pansus di e-KTP


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Penetapan tersangka Setya Novanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru memperjelas permasalahan Pansus angket KPK yang digadang-gadang DPR.

Pengamat hukum Refly Harun mengatakan, kalau kinerja KPK tidak berpengaruh dengan adanya Pansus hak angket KPK. "Ini jelas kalau memang ada keterlibatan anggota Pansus KPK sendiri dalam kasus e-KTP," tutur dia saat dihubungi KONTAN, Senin (17/7).

Dirinya pun percaya, KPK memiliki alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka. "KPK tidak main-main kalau menetapkan tersangka," tambahnya.

Namun yang jelas, penetapan tersangka ini bukan balas dendam KPK kepada DPR tapi pasti adanya kepastian hukum. "Masyarakat bisa menilai kok, apalagi persidangan perkara e-KTP ini bisa diikuti oleh publik," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×