kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Vokalis Grup Sukatani Diduga Dipecat, Forum Guru: Hak Berekspresi Dijamin Konstitusi


Minggu, 23 Februari 2025 / 14:20 WIB
Vokalis Grup Sukatani Diduga Dipecat, Forum Guru: Hak Berekspresi Dijamin Konstitusi
ILUSTRASI. Garuda Pancasila


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di media sosial, viral lagu berjudul  Bayar Bayar Bayar yang dibawakan band Sukatani. Lagu itu berisi kritikan terhadap institusi kepolisian. 

Nah, beredar kabar vokalis band Sukatani, Novi Citra Indriyati alias Twister Angel dipecat dari pekerjaannya sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati di Kabupaten Banjarnegara  Jawa Tengah. Diduga  imbas lagu berjudul Bayar Bayar Bayar. 

Datanya dihapus dari Dapodik pada 13 Februari 2025 sebelum Sukatani membuat video permintaan maaf. Terkait hal tersebut, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengingatkan, memecat guru ada mekanismenya.

Ketentuannya ada di UU 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, PP No. 74 tahun 2007 tentang guru dan Permendikbudristek tentang perlindungan guru. Sedangkan untuk guru swasta juga digunakan UU Tenaga kerja. 

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ Band Punk Sukatani, Kenapa Dihapus?

"Guru juga warga negara yang dijamin hak-haknya oleh konstitusi untuk  berekspresi, berpendapat, dan berkarya, jadi pemecatan - mungkin karena sekolah juga merasa tertekan- diduga kuat melanggar peraturan perundangan," tegas FSGI, dalam rilis, Sabtu (22/2). 

Jika benar benar pemecatan tersebut  karena hak berekspresi dalam lagu,  FSGI mengecam pemecatan tersebut dan menyerukan dukungan bagi pengembalian hak-hak Novi sebagai guru. Apalagi jika tugasnya sebagai guru dijalankan dengan baik dan profesional. Sementara aktivitasnya berkarya  sama sekali tidak mengganggu kinerja.

Maka,  FSGI meminta Kemendikdasmen dan dinas pendidikan setempat untuk melakukan pembelaan terhadap yang bersangkutan karena berstatus guru.  FSGI juga mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan tanpa tekanan kepada guru tersebut

Selanjutnya: Prediksi Skor & Line Up Cagliari vs Juventus, Senin (24/2) Pukul 02.45 WIB

Menarik Dibaca: Kuning Telur Mengandung Kolesterol atau Tidak? Ini Faktanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×