kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Visi Integritas dorong penyederhanaan tarif cukai rokok, ini alasannya


Selasa, 01 Juni 2021 / 13:22 WIB
Visi Integritas dorong penyederhanaan tarif cukai rokok, ini alasannya
ILUSTRASI. Aktivitas pengolahan tembakau


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setiap tanggal 31 Mei, seluruh dunia merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Gerakan dan peringatan ini diinisiasi oleh WHO (World Health Organization) dengan tujuan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi kesehatan masyarakat.

Pada kesempatan ini, WHO dan juga melakukan ajakan kampanye lainnya mengenai bahaya penggunaan tembakau.

Tema Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada tahun 2021 adalah “Berani Berhenti Merokok: Apapun Jenisnya”. Tema ini dinilai sangat relevan dengan situasi di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, perokok laki-laki di Indonesia tertinggi di dunia dan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia setelah India dan China. Selain itu, prevalensi merokok di kalangan anak-anak usia 10-18 tahun meningkat dari 7,2% pa-da 2013 menjadi 9,1% pada 2018 (data Riskesdas 2018).

Baca Juga: Petani tembakau harap industri rokok kretek bisa bebas dari intervensi asing

Dalam kaitan dengan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, salah satu isu yang penting dicermati di Indonesia adalah kebijakan struktur tarif cukai rokok yang kompleks dan rumit. Berdasarkan regulasi yang ada, struktur tarif cukai rokok saat ini terdiri dari 10 lapis (layer).

“Struktur ini memungkinkan perusahaan rokok besar membayar tarif cukai yang rendah sehingga harga rokok menjadi terjangkau,” kata Emerson Yuntho, Wakil Direktur Visi Integritas dalam keterangannya, Selasa (1/6).

Kerumitan struktur tarif cukai rokok secara langsung membuat harga rokok tetap murah dan terjangkau bagi masyarakat. Hal ini dapat berdampak pada peningkatan konsumsi rokok masyarakat khususnya pada anak-anak atau penduduk usia di bawah 18 tahun.




TERBARU

[X]
×