Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Harga rokok yang murah juga dapat berkontribusi bagi semakin meningkatnya tingkat kemiskinan di Indonesia.
Selain itu, kerumitan struktur tarif cukai rokok juga telah menimbulkan sejumlah persoalan lainnya. Kerumitan ini memungkinkan perusahaan rokok besar melakukan tax avoidance dengan cara membayar tarif cukai rokok yang lebih rendah sehingga penerimaan negara menjadi tidak optimal.
Pemerintah yang sudah menyadari hal ini, pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 telah membuat roadmap penyederhanaan struktur tarif cukai rokok.
Baca Juga: Sedang digodok Kemenkes, revisi PP 109 diharapkan bisa selesai tahun 2021
Namun baru setahun berjalan, roadmap ini dibatalkan pada tahun 2019. Pembatalan ini menjadi sebuah pertanyaan tentang komitmen Pemerintah untuk mengurangi konsumsi rokok.
“Apalagi, pembatalan roadmap penyederhanaan ini disinyalir berbagai pihak terjadi akibat kuatnya intervensi dan lobby industri rokok,” ujarnya.
Saat ini, rencana penyederhanaan struktur tarif cukai rokok kembali masuk dalam agenda Pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
“Komitmen Pemerintah untuk melakukan penyederhanaan ini perlu diawasi pelaksanaannya mengingat jika gagal diterapkan, maka keberadaan rokok murah akan terus marak,” kata Emerson.