kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

VIsa Belum Terbit, Calon Jemaah Haji Furoda Terancam Batal Berangkat Ke Tanah Suci


Jumat, 01 Juli 2022 / 21:01 WIB
VIsa Belum Terbit, Calon Jemaah Haji Furoda Terancam Batal Berangkat Ke Tanah Suci
ILUSTRASI. Jamaah haji mengelilingi ka'bah


Reporter: Akmalal Hamdhi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon Jemaah Haji (CJH) Furoda terancam batal berangkat ke tanah suci karena visa yang tak kunjung terbit. Dua hari menjelang closing date atau kedatangan terakhir jamaah pada 3 Juli 2022, masih banyak yang belum mendapatkan kepastian.

Untuk diketahui, Haji Furoda adalah program perjalanan haji yang tidak memanfaatkan kuota haji reguler dari Pemerintah Indonesia. Melainkan, Program Haji Mujamalah (Haji Furoda) dengan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi. 

Dengan Haji Furoda, maka seseorang bisa berangkat ke tanah suci untuk berhaji tanpa antre hingga puluhan tahun.

Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi mengatakan, biasanya visa Furoda diterbitkan satu minggu sebelum closing date dan tidak serentak dalam jumlah yang besar. Dalam hal ini, Kerajaan Arab Saudi memiliki hak penuh untuk memberikan izin masuk tersebut bagi setiap calon jemaah haji furoda.

Saat ini masih banyak calon jemaah haji yang belum mendapatkan kepastian berangkat ke tanah suci. Karena informasinya yang terus bergerak di akhir-akhir menuju closing date, jumlah jemaah Haji Furoda yang terancam batal berangkat masih agak sulit dipastikan.

Baca Juga: Mengenal Gelang yang Dipakai Jemaah Haji, Produk Asli Buatan Indonesia

Namun, berdasarkan pengamatan Sapuhi, jumlahnya belum mencapai 50% dari permintaan penerbitan visa Furoda. Hingga berita ini dibuat, Jumat sore (1/7) setidaknya baru 30% calon jemaah yang dipastikan berangkat karena sudah dapatkan visa.

“Perkiraan saya baru 30% calon jamaah haji yang mendapatkan visa furoda. Bisa jadi, calon jamaah haji sekitar 50%-70% terancam gagal berangkat,” ujar Syam saat dihubungi Kontan, Jumat (1/6).

Syam menuturkan, karena informasi mengenai jumlah Haji Furoda itu sulit untuk diketahui maka dirinya tidak ingin berkomentar lebih jauh. Hal itu tentunya menjadi keputusan mutlak Kerajaan Arab Saudi, sehingga dirinya tidak mengetahui berapa kebutuhan haji furoda.

Adapun, sebagai gambaran, setiap tahunnya rata-rata jemaah haji diberangkatkan lewat program khusus tersebut sekitar 4.000 jemaah.

Kemudian, apabila calon jemaah batal berangkat, pihak biro travel juga harus menanggung pertanggungjawaban yang meliputi tiket pesawat dan hotel.

Karena belum ada aturan yang jelas untuk mengatur hal tersebut, maka biro travel dituntut untuk bisa mengembalikan biaya kompensasi secara penuh kepada para calon jemaah haji.

Untuk itu, Sapuhi mengusulkan kepada Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki Undang-Undang (UU) Haji No.8 tahun 2019 dengan menambah pasal tentang visa Haji Furoda yang diambil dari kuota nasional, namun berbayar.




TERBARU

[X]
×