kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Verifikasi piutang PT Dhiva terkendali bukti asli


Minggu, 15 Maret 2015 / 11:22 WIB
Verifikasi piutang PT Dhiva terkendali bukti asli
ILUSTRASI. Promol HUT Mandiri ke 25 pada 2 Oktober 2023, Beli 2 porsi Hoka Hemat Hokben cuma Rp 25.000 saja


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Proses verifikasi tagihan PT Dhiva Sarana Metal (dalam PKPU) masih terkendala kelengkapan bukti pendukung dari beberapa kreditur yang belum diserahkan kepada tim pengurus.

Kuasa hukum debitur, Heri Subagyo mengungkapkan pihaknya hingga kini belum dapat mengakui seluruh tagihan kreditur karena mayoritas kreditur yang telah mendaftarkan tagihannya belum dapat menyerahkan bukti asli yang diminta oleh tim pengurus. Meskipun belum mengetahui nilai resmi dari total tagihan, Ia menuturkan setidaknya terdapat tiga puluh kreditur yang sudah menyerahkan tagihan.

"Saya belum dapat jumlah resmi tagihan, tapi ada sekitar 30 orang sudah menyerahkan tagihan. Ternyata masih banyak kreditur yang sudah mendaftar namun belum bisa menyerahkan bukti asli yang diminta," jelas Heri, akhir pekan lalu.

Saat ini pihaknya masih menunggu tim pengurus untuk menyelesaikan seluruh verifikasi tagihan yang kabarnya akan dilanjutkan pada 20 Maret 2015. Heri menegaskan pihak akan mengakui tagihan-tagihan kreditur setelah seluruh tagihan yang masuk telah disertai bukti yang mendukung dan sudah diakui atau secara resmi diterima oleh tim pengurus.

Terkait dengan proposal perdamaian, lanjut Heri, pihaknya belum dapat menyiapkan secara rinci saat ini karena masih menunggu secara resmi jumlah kreditur yang diakui dan tagihan yang diterima. Menurutnya, proposal perdamaian tersebut diperuntukan bagi kreditur sehingga kepastian jumlah kreditur beserta tagihannya akan sangat mempengaruhi isi dari perdamaian terutama mengenai cara pembayaran utang debitur.

"Kami masih menunggu kreditur resminya karena proposal perdamaian kan ditujuak kepada kreditur tersebut. Jadi kami belum tahu ada berapa masing-masing tagihan yang secara resmi berhak menerima hak yang harus kami lakukan pembayarannya, baik itu separatis, preferen, maupun konkurennya," ujar Heri kepada KONTAN.

Secara terpisah tim pengurus DSM (dalam PKPU), Mulia Satia Putra membenarkan terdapat beberapa kreditur yang belum melengkapi tagihannya dengan bukti-bukti pendukung. Untuk itu, pihaknya akan menggelar rapat verifikasi lanjutan pada 20 Maret 2015 dengan harapan para kreditur dapat menyerahkan bukti tagihan yang diminta. Selain itu, ungkapnya, tim pengurus juga akan membacakan total tagihan secara terbuka dihadapan para kreditur dan debitur.

"Akan ada verifikasi lanjutan pada 20 Maret 2015. Nanti total tagihan akan dibacakan saat rapat verifikasi tersebut. Yang sudah mendaftarkan tagihan ke kami ada sekitar 30 kreditur yang merupakan suplier-suplier dari debitur," jelas Mulia kepada KONTAN.

Selain 30 pihak kreditur yang bersifat konkuren tersebur, Mulia menuturkan tidak ada penambahan kreditur separatis. Berdasarkan pengakuannya, debitur memiliki utang hanya kepada satu bank, yakni PT Bank Permata Tbk senilai US$ 15 juta yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×