kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.762   1,00   0,01%
  • IDX 6.431   -31,19   -0,48%
  • KOMPAS100 840   -11,81   -1,39%
  • LQ45 639   -9,53   -1,47%
  • ISSI 225   1,09   0,49%
  • IDX30 355   -4,99   -1,39%
  • IDXHIDIV20 443   -6,25   -1,39%
  • IDX80 96   -1,38   -1,42%
  • IDXV30 122   -1,83   -1,47%
  • IDXQ30 115   -1,64   -1,41%

Vaksin palsu dipastikan melalui jalur ilegal


Selasa, 19 Juli 2016 / 22:36 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan, vaksin palsu yang beredar di beberapa rumah sakit swasta dipastikan berasal dari jalur distribusi yang ilegal.

Ketua Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu tersebut mengatakan, semua produsen, distributor, dan produk vaksin, harus terdaftar dalam Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi, kalau pembuat gelap, freelancer gelap, itu semua sudah pasti di luar prosedur yang ilegal, dan produknya palsu," ujar Linda di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (19/7).

Menurut Linda, apabila pengadaan produk vaksin melalui prosedur yang benar, dapat dijamin bahwa kualitas dan keamanan vaksin tetap dapat dijaga. Pengawasan distribusi juga lebih mudah dilakukan.

Lanjutnya, produsen vaksin yang benar seharusnya tergabung dalam Pedagang Besar Farmasi (PBF), yang dapat diketahui melalui situs web. Vaksin palsu hanya didapat melalui pedagang vaksin yang tidak tergabung dalam PBF.

Selain itu, produsen vaksin harus memiliki cold chain atau sistem rantai dingin, sehingga mutu vaksin tetap terjamin. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×