kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Vaksin palsu dipastikan melalui jalur ilegal


Selasa, 19 Juli 2016 / 22:36 WIB
Vaksin palsu dipastikan melalui jalur ilegal


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan, vaksin palsu yang beredar di beberapa rumah sakit swasta dipastikan berasal dari jalur distribusi yang ilegal.

Ketua Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu tersebut mengatakan, semua produsen, distributor, dan produk vaksin, harus terdaftar dalam Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi, kalau pembuat gelap, freelancer gelap, itu semua sudah pasti di luar prosedur yang ilegal, dan produknya palsu," ujar Linda di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (19/7).

Menurut Linda, apabila pengadaan produk vaksin melalui prosedur yang benar, dapat dijamin bahwa kualitas dan keamanan vaksin tetap dapat dijaga. Pengawasan distribusi juga lebih mudah dilakukan.

Lanjutnya, produsen vaksin yang benar seharusnya tergabung dalam Pedagang Besar Farmasi (PBF), yang dapat diketahui melalui situs web. Vaksin palsu hanya didapat melalui pedagang vaksin yang tidak tergabung dalam PBF.

Selain itu, produsen vaksin harus memiliki cold chain atau sistem rantai dingin, sehingga mutu vaksin tetap terjamin. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×