kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Vaksin palsu dipastikan melalui jalur ilegal


Selasa, 19 Juli 2016 / 22:36 WIB
Vaksin palsu dipastikan melalui jalur ilegal


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan, vaksin palsu yang beredar di beberapa rumah sakit swasta dipastikan berasal dari jalur distribusi yang ilegal.

Ketua Satuan Tugas Penanggulangan Vaksin Palsu tersebut mengatakan, semua produsen, distributor, dan produk vaksin, harus terdaftar dalam Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

"Jadi, kalau pembuat gelap, freelancer gelap, itu semua sudah pasti di luar prosedur yang ilegal, dan produknya palsu," ujar Linda di Gedung Kemenkes, Jakarta, Selasa (19/7).

Menurut Linda, apabila pengadaan produk vaksin melalui prosedur yang benar, dapat dijamin bahwa kualitas dan keamanan vaksin tetap dapat dijaga. Pengawasan distribusi juga lebih mudah dilakukan.

Lanjutnya, produsen vaksin yang benar seharusnya tergabung dalam Pedagang Besar Farmasi (PBF), yang dapat diketahui melalui situs web. Vaksin palsu hanya didapat melalui pedagang vaksin yang tidak tergabung dalam PBF.

Selain itu, produsen vaksin harus memiliki cold chain atau sistem rantai dingin, sehingga mutu vaksin tetap terjamin. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×