kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Pengusutan vaksin palsu diperluas


Senin, 18 Juli 2016 / 14:03 WIB
Pengusutan vaksin palsu diperluas


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Bareskrim Polri terus melakukan penelusuran terhadap kasus vaksin palsu. Sejauh ini sudah ada 23 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan saat ini Satgas Penanganan vaksin palsu akan bergerak ke enam titik. Sayangnya Agung enggan membeberkan dimana saja enam lokasi tersebut.

Jenderal bintang satu ini menegaskan penelusuran enam titik itu masuk dalam pengembangan. "Satgas berkumpul untuk selanjutnya bergerak ke enam titik untuk pengembangan," ujar Agung, Senin (18/7/2016) di Mabes Polrim

‎Agung menambahkan penelusuran ke enam titik ini termasuk juga untuk menelusuri adanya keterlibatan dari para tenaga medis lainnya. "Kami terus dalam proses penelusuran. Kami menganut asas praduga tidak bersalah, harus ditemukan fakta dan buktinya," tegas Agung.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 23 tersangka. Dari 23 tersangka ini, yang ditahan hanya 20 orang.

Sementara tiga lainnya tidak ditahan karena alasan kemanusiaan seperti masih dibawah umur, bukan pemeran utama serta memiliki anak kecil. Meski mereka tidak ditahan, namun proses penyidikan pada ketiganya tetap berlanjut hingga ke meja persidangan.

Ke-23 tersangka ini, saling berbagi peran diantaranya ‎sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor. Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎10 tahun penjara.

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×