kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pengusutan vaksin palsu diperluas


Senin, 18 Juli 2016 / 14:03 WIB
Pengusutan vaksin palsu diperluas


Sumber: TribunNews.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Bareskrim Polri terus melakukan penelusuran terhadap kasus vaksin palsu. Sejauh ini sudah ada 23 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan saat ini Satgas Penanganan vaksin palsu akan bergerak ke enam titik. Sayangnya Agung enggan membeberkan dimana saja enam lokasi tersebut.

Jenderal bintang satu ini menegaskan penelusuran enam titik itu masuk dalam pengembangan. "Satgas berkumpul untuk selanjutnya bergerak ke enam titik untuk pengembangan," ujar Agung, Senin (18/7/2016) di Mabes Polrim

‎Agung menambahkan penelusuran ke enam titik ini termasuk juga untuk menelusuri adanya keterlibatan dari para tenaga medis lainnya. "Kami terus dalam proses penelusuran. Kami menganut asas praduga tidak bersalah, harus ditemukan fakta dan buktinya," tegas Agung.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri membongkar jaringan produsen dan pengejaran vaksin palsu dengan menetapkan 23 tersangka. Dari 23 tersangka ini, yang ditahan hanya 20 orang.

Sementara tiga lainnya tidak ditahan karena alasan kemanusiaan seperti masih dibawah umur, bukan pemeran utama serta memiliki anak kecil. Meski mereka tidak ditahan, namun proses penyidikan pada ketiganya tetap berlanjut hingga ke meja persidangan.

Ke-23 tersangka ini, saling berbagi peran diantaranya ‎sebagai pembuat vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label vaksin hingga distributor. Atas perbuatannya seluruh tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang ancaman hukuman di atas ‎10 tahun penjara.

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×