kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.570.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 17.918   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.199   79,73   1,30%
  • KOMPAS100 798   9,81   1,24%
  • LQ45 610   7,17   1,19%
  • ISSI 217   4,13   1,94%
  • IDX30 339   2,82   0,84%
  • IDXHIDIV20 432   2,95   0,69%
  • IDX80 91   1,18   1,31%
  • IDXV30 118   1,56   1,34%
  • IDXQ30 110   0,60   0,54%

UU Satu Data Disahkan, Bakal Atur Integrasi Data Hingga Perkuatan Data Nasional


Selasa, 06 Oktober 2026 / 14:08 WIB
UU Satu Data Disahkan, Bakal Atur Integrasi Data Hingga Perkuatan Data Nasional
ILUSTRASI. DPR sahkan UU APBN 2027 (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna, Selasa (6/10/2026). Regulasi ini bakal menjadi payung hukum baru untuk memperkuat tata kelola sekaligus kedaulatan data nasional.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan perubahan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 menjadi Undang-Undang Satu Data Indonesia bukan sekadar perubahan payung hukum.

Menurut dia, beleid tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat tata kelola dan kedaulatan data Indonesia. UU Satu Data Indonesia juga diharapkan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan data nasional.

Baca Juga: Dimulai Hari Ini (6/10), DPR Digeruduk Demonstran 3 Hari Ke Depan, Cek Tuntutannya

“Transformasi dari Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 menjadi Undang-Undang Satu Data Indonesia bukan sekadar merubah payung hukum. Ini adalah salah satu lompatan dalam tata kelola dan kedaulatan data Indonesia,” kata Rachmat dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Salah satu hal yang diatur melalui UU tersebut adalah penguatan koordinasi lintas sektor. Rachmat mengatakan aturan ini diharapkan dapat mendorong kementerian dan lembaga mengurangi ego sektoral dalam pengelolaan data.

Dengan koordinasi yang lebih kuat, pemerintah ingin membangun ekosistem data yang lebih terpadu. Data yang dikelola juga diharapkan memiliki kualitas yang lebih baik, mulai dari akurasi hingga kemutakhiran.

“Undang-undang ini memberikan kepastian hukum, undang-undang ini memberikan koordinasi lintas sektor, dan data ini memberikan kesempatan agar kita masing-masing mengurangi ego sektoral untuk membangun ekosistem yang lebih kuat, lebih akurat, lebih mutakhir, terpadu, aman, serta interoperable dalam pengalihan datanya,” ujar Rachmat.

Selain integrasi, pemerintah juga menempatkan aspek keamanan dan kedaulatan sebagai bagian penting dalam tata kelola data nasional. Rachmat menyebut pemerintah memiliki komitmen untuk menghadirkan kedaulatan data nasional yang kokoh.

Rachmat menilai data tidak hanya berfungsi sebagai kumpulan angka atau informasi yang tersimpan dalam sistem pemerintah. Data menjadi dasar bagi pemerintah untuk melihat kondisi masyarakat dan menentukan arah kebijakan pembangunan.

Baca Juga: Kejar Pertumbuhan 6%, Pemerintah Bidik Investasi Hilirisasi Rp 1.160 Triliun di 2027

Menurut dia, data harus dapat menunjukkan masyarakat yang telah menikmati hasil pembangunan sekaligus kelompok yang masih tertinggal. Karena itu, pengelolaan data nasional diharapkan dapat membuat kebijakan pemerintah lebih tepat dan menjangkau masyarakat yang selama ini belum terlihat dalam data.

Rachmat juga menekankan pentingnya data yang terpilah dan terintegrasi untuk berbagai kelompok masyarakat. Ia menyebut antara lain data santri, guru ngaji, pesantren, madrasah, masyarakat adat, penyandang disabilitas, perempuan, anak, hingga lanjut usia.

Di sisi lain, data dasar nasional harus terhubung dengan berbagai dokumen perencanaan pembangunan. Rachmat menyebut konektivitas tersebut mencakup RPJMN, RPJPN, PKPN, PSN, hingga RKP tahunan.

Menurut Rachmat, penerapan Satu Data Indonesia juga harus menjangkau seluruh wilayah Indonesia, termasuk melalui penguatan kapasitas anggaran, infrastruktur, dan aparatur pemerintah hingga tingkat desa.

“Data yang tepat, data yang akurat, data yang cermat menjadi kunci bagi jangkauan program pemerintah,” ujar Rachmat.

Sementara itu, Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) Sturman Panjaitan mengatakan, RUU Satu Data Indonesia menegaskan bahwa ruang lingkup RUU Satu Data Indonesia menjangkau seluruh instansi pemerintah, pemerintah pusat dan daerah hingga pemerintah desa dan kelurahan. 

Dia mengatakan, RUU ini berdiri di atas dua hak konstitusional yang harus berjalan seimbang, yaitu hak warga negara untuk memperoleh informasi dan hak atas perlindungan perlindungan diri pribadi. 

Di samping itu, rancangan undang-undang ini mengemban dimensi ketahanan nasional. Kedaulatan sebuah negara bangsa pada masa kini juga diukur dari kedaulatan atas data. 

Baca Juga: BPK Temukan Rp 49,28 Triliun Keuangan Negara Bermasalah, Ini Rinciannya

“Bangsa yang tidak mengenali datanya sendiri akan mudah dikenali, dipetakan, bahkan dikendalikan oleh pihak lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×