kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

CORE: RUU Satu Data Harus Utamakan Kualitas Data, Bukan Sekadar Integrasi


Minggu, 12 Juli 2026 / 15:14 WIB
CORE: RUU Satu Data Harus Utamakan Kualitas Data, Bukan Sekadar Integrasi
ILUSTRASI. ilustrasi komputer (dok/DoubleVerify)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data dinilai perlu menitikberatkan pada peningkatan kualitas data sebagai fondasi penyusunan kebijakan pemerintah. Integrasi data antarkementerian dan lembaga dinilai tidak akan efektif apabila perbedaan definisi, metodologi, hingga standar penyusunan data masih terjadi.

Pengamat Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan tantangan utama dalam pembahasan RUU Satu Data saat ini bukan lagi menghubungkan sistem data antarlembaga, melainkan memastikan data yang dihasilkan memiliki kualitas yang seragam dan dapat dipercaya.

"Persoalannya bukan karena pemerintah kekurangan data, melainkan karena setiap instansi memiliki angka dan definisi yang berbeda untuk isu yang sama. Akibatnya, kebijakan sering kali dibangun di atas informasi yang tidak konsisten," ujar Yusuf kepada Kontan, Minggu (12/7).

Baca Juga: Indef: Tambahan TKD Rp 13,3 Triliun Belum Mampu Atasi Tekanan Fiskal Daerah

Menurut Yusuf, RUU Satu Data sebaiknya tidak hanya mengatur integrasi sistem informasi, tetapi juga menetapkan standar kualitas data yang wajib dipenuhi seluruh kementerian dan lembaga.

Ia menilai setiap data harus memiliki metodologi yang jelas, menggunakan definisi yang seragam, serta dapat dipertanggungjawabkan sehingga layak menjadi dasar pengambilan keputusan maupun penyusunan anggaran.

"Kalau kualitas data di hulunya tidak dibenahi, integrasi hanya akan mempercepat penyebaran data yang keliru. Yang dibutuhkan bukan sekadar satu basis data nasional, tetapi satu rujukan yang benar-benar dipercaya sebagai dasar penyusunan kebijakan dan penganggaran," katanya.

Selain kualitas data, Yusuf menilai pembagian kewenangan dalam tata kelola Satu Data juga perlu diperjelas.

Menurut dia, selama ini koordinasi antarinstansi sebenarnya sudah berjalan. Namun, belum ada lembaga yang memiliki kewenangan kuat untuk menyelesaikan perbedaan data ketika dua atau lebih instansi menghasilkan angka yang berbeda.

Karena itu, ia mengusulkan penguatan peran Badan Satu Data Indonesia sebagai lembaga yang bertugas menjaga standar data nasional sekaligus menjadi penengah apabila terjadi perbedaan data antarkementerian dan lembaga.

"Badan tersebut sebaiknya berfungsi sebagai penjaga standar sekaligus wasit ketika terjadi perbedaan data, sementara kementerian dan lembaga tetap menjadi produsen data sesuai bidang keahliannya," ujarnya.

Yusuf menilai model tersebut lebih tepat dibandingkan sentralisasi penuh karena tetap mempertahankan kompetensi sektoral masing-masing instansi, tetapi seluruh data mengacu pada standar yang sama.

Dari sisi teknis, ia menilai penggunaan data induk dan kode referensi yang seragam juga menjadi syarat penting agar sistem antarlembaga dapat saling terhubung.

Sebagai contoh, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat dijadikan penghubung utama berbagai layanan pemerintah sehingga seseorang tidak tercatat berbeda dalam sistem yang berbeda.

Di sisi lain, Yusuf mengingatkan integrasi data juga harus diimbangi dengan penguatan perlindungan data pribadi.

Menurutnya, semakin banyak data yang dihimpun dalam satu ekosistem nasional, semakin besar pula risiko kebocoran maupun penyalahgunaan apabila sistem pengamanannya tidak diperkuat.

"Keamanan tidak boleh dipandang sebagai pelengkap, tetapi harus menjadi fondasi utama implementasi RUU Satu Data," katanya.

Ia mengatakan pemerintah perlu menerapkan kontrol akses yang ketat, sistem audit yang jelas, serta teknologi enkripsi untuk melindungi data sensitif masyarakat.

Selain itu, setiap instansi sebaiknya hanya dapat mengakses data yang benar-benar diperlukan sesuai tugas dan kewenangannya. 

Untuk kepentingan analisis kebijakan, pemerintah juga didorong lebih banyak memanfaatkan data yang telah dianonimkan sehingga identitas individu tetap terlindungi.

Yusuf menambahkan, pengawasan terhadap implementasi RUU Satu Data sebaiknya dilakukan oleh lembaga independen agar tercipta mekanisme checks and balances.

Menurutnya, kepercayaan publik terhadap sistem Satu Data tidak hanya dibangun melalui integrasi teknologi, tetapi juga melalui jaminan bahwa data dikelola secara akurat, aman, transparan, dan tidak disalahgunakan.

"Kepercayaan publik tidak akan dibangun hanya dengan mengintegrasikan data, tetapi dengan menunjukkan bahwa data tersebut dikelola secara akurat, aman, dan tidak disalahgunakan," tutupnya.

Baca Juga: Pengamat Soroti Transparansi Penanganan Kasus Mantan Jampidsus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×