kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

UU paten terbaru bakal dongkrak investasi


Kamis, 28 Juli 2016 / 17:03 WIB
UU paten terbaru bakal dongkrak investasi


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Asosiasi Konsultan Hak Kakayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) menyambut baik Undang-Undang (UU) Paten yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (28/7). Presiden AKHKI Cita Citrawinda menilai, memang sudah selayaknya ada pembaruan dari UU Paten Nomor 14 Tahun 2001.

Cita bilang, UU Paten terdahulu itu sudah 15 tahun berlaku dan perlu adanya penyesuaian dari sisi substansinya. "UU Paten juga harus disesuaikan praktik bisnis dan kejadian masa kini," ungkap Cita di Jakarta, Kamis (28/7).

Apalagi saat ini, Indonesia merupakan negara berkembang yang saat ini masuk dalam Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang tak bisa lepas dari tanyangan untuk menyesuaikan substansi dan ketentuan masyarakat Internasional. "Saya menyambut baik perubahan ini karena tim pemerintah sudah menyusun secara komprehensif," tambah dia.

Sebab peraturan yang menyoroti sumber daya generik dan pengetahuan tradisional seperti jamu sudah tepat dan sudah diantisipasi oleh pemerintah lewat UU Paten ini. Dimana, para inventor harus menyebutkan sumber asal hasil penemuan tersebut.

Apalagi definisi paten sederhana yang diperluas dimaksudkan untuk meningkatkan aplikasi domestik. Cita yang juga ikut serta dalam perancangan UU ini pun meyakini, Inventor asal Indonesia memiliki potensi yang tidak kalah dengan asing. "Pokoknya UU Paten yang baru membuka peluang inventor asal Indonesia untuk bisa memperoleh perlindungan paten," tambahnya.

Sekadar informasi, UU yang sudah digodok sejak Januari 2016 lalu itu sudah disahkan oleh DPR pada Kamis (28/7). Bahkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ahmad Ramli meyakini UU Paten yang baru bisa meningkatkan persentase para pemegang paten asal Indonesia.

Dimana berdasar data dari Ditjen KI saat ini para pemegang paten asal Indonesia hanya sebesar 7% dari kurang lebih 8.000 paten yang terdaftar. Sementara sisanya didaftar atas nama asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×