kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dia poin yang berubah dalam UU Paten baru


Kamis, 28 Juli 2016 / 16:50 WIB
Ini dia poin yang berubah dalam UU Paten baru


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah digodok sejak Januari 2016, akhirnya Undang-Undang (UU) Paten telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (28/7). Adapun Direktur Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Ahmad Ramli menilai, UU Paten ini dapat mendorong masyarakat asal Indonesia untuk mendaftarkan hasil penemuannya.

"Rangsangan untuk para penemu paten (inventor) dalam negeri harus di bangun karena memiliki potensi yang besar dan dasarnya adalah UU ini," ungkap dia di Jakarta, Kamis (28/7). Lalu, perubahan apa yang terdapat dari UU Paten yang baru dari UU Paten terdahulu No. 14 Tahun 2001.

Ramli menjelaskan, salah satu poin penting adalah nantinya inventor yang mendaftar akan langsung disebut sebagai pemegang paten. Sekadar tahu, terdahulu para penemu paten belum tentu akan menjadi pemegang paten. Pasalnya, saat itu belum ada yang mengakomodir penemuan dari kalangan kecil seperti para UKM.

Lebih lanjut ia bilang, UU ini juga berlaku bagi universitas yang mahasiswanya menemukan hasil penemuan baru . "Jadi pemegang paten akan diberlakukan bagi universitanya juga sehingga membuat reputasi universitas tersebut meningkat di kelas dunia," tambah dia.

Poin selanjutnya, dalam UU Paten ini diatur para pemegang paten bisa memperoleh royalti 40% dari hasil penggunaan paten yang dilakukan baik oleh pemerintah maupun pihak lain. Adapun terdahulu, hasil paten yang dikomersilkan hanya masuk dalam penerimaan negara dari pajak (PNDP).

Kemudian, dari sisi pendaftaran juga akan dipercepat karena untuk proses pemeriksaan paten boleh dilakukan oleh ahli seperti merekrut dari kalangan luar seperti universitas, tak harus dari internal Ditjen KI. "Hal ini dilakukan untuk menghadapi paten yang menyangkut tekhnologi-tekhnogi baru," sambung Ramli.

Dengan begitu ia meyakini UU Paten yang baru bisa meningkatkan persentase para pemegang paten asal Indonesia. Dimana berdasar data dari Ditjen KI saat ini para pemegang paten asal Indonesia hanya sebesar 7% dari kurang lebih 8.000 paten yang terdaftar. Sementara sisanya didaftar atas nama asing.

Dalam UU Paten yang baru ini juga lebih menyoroti paten di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Dimana, para inventor di bidang ini diharuskan untuk mengumumkan sumber penemuannya itu dari mana (disclose).

"Hal itu juga berlaku bagi asing yang ingin mendaftarkan hasil temuan di bidang ini, mereka harus mengumumkan kalau hasil temuannya ini menggunakan bahan-bahan tradisional asal Indonesia," jelas Ramli.

Dengan begitu menurut dia, sifat disclose ini akan menjadi dasar bagi inventor Indonesia untuk mendapatkan akses pembagian hasil dari penemuan tersebut. "Intinya UU Paten ini luar biasa betul berpihak kepada nasional tapi tidak melanggar prinsip internasional," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×