kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.056   72,62   1,04%
  • KOMPAS100 1.055   15,00   1,44%
  • LQ45 829   12,33   1,51%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   7,18   1,73%
  • IDXHIDIV20 510   7,60   1,51%
  • IDX80 120   1,78   1,50%
  • IDXV30 125   0,87   0,70%
  • IDXQ30 141   2,08   1,49%

UU MD3 akan digugat ke Mahkamah Konstitusi


Selasa, 13 Februari 2018 / 18:26 WIB
UU MD3 akan digugat ke Mahkamah Konstitusi
ILUSTRASI. RAPAT PARIPURNA DPR


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Upaya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam mempertebal tembok perlindungan dari jerat hukum dengan mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR dan DPD (UU MD3) tak akan berjalan mulus.

Pasalnya, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UGM berencana mengajukan uji materi atas pengesahan revisi UU MD3 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada dua pasal penting yang menjadi sorotan.

Pertama, Pasal 122 huruf K yang berisi ketentuan pidana bagi perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang mengkritik DPR dan dianggap merendahkan kehormatan DPR dan anggotanya.

Kedua, Pasal 245 yang berisi ketentuan bahwa untuk memeriksa anggota DPR yang tersangkut masalah hukum, aparat penegak hukum harus izin ke presiden atas rekomendasi Mahkamah Kehormatan Dewan.

Hifdzil Halim, peneliti Pukat mengatakan, keberadaan dua pasal tersebut tidak hanya bertentangan dengan UUD 1945, tapi juga membahayakan. Untuk Pasal 245, keberadaan pasal tersebut bisa menghambat upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Sementara itu, pasal yang berkaitan dengan kritik, itu bisa mengancam hak masyarakat memberi masukan terhadap penyelenggaraan negara," katanya kepada Kontan, Selasa (13/2).

Hifdzil mengatakan, masih menunggu penomoran undang- undang untuk menggugat dua pasal tersebut. DPR , Senin (13/2) kemarin mengesahkan revisi UU MD3.

Bambang Soesatyo, Ketua DPR mengatakan, revisi yang berkaitan dengan pemeriksaan anggota DPR oleh aparat hukum tidak dilakukan untuk menghambat penegakan hukum.

Pasal tersebut juga tidak dibuat untuk membuat DPR kebal hukum, tapi untuk melindungi kehormatan parlemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×