kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UU Mata Uang kelar usai 66 tahun merdeka


Rabu, 23 Januari 2013 / 09:53 WIB
UU Mata Uang kelar usai 66 tahun merdeka
ILUSTRASI. Produk PT Megalestari Epack Sentosaraya Tbk (EPAC)


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Indonesia baru memiliki Undang-Undang Mata Uang setelah 66 tahun lamanya menjadi Negara merdeka. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, aturan tersebut dibentuk untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi macam dan harga mata uang.

"Jadi, setelah kurun waktu kurang lebih 66 tahun, barulah amanat UUD 1945 tersebut diwujudkan. Untuk pertama kali, sejak republik ini berdiri dan telah menggunakan mata uang resmi rupiah, baru saat ini kita memiliki UU Mata Uang," kata Agus saat memberikan sambutan di acara Kick Off Konsultasi Publik Perubahan Harga Rupiah Redenominasi Bukan Sanering di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Menurut Agus, Pasal 23B UUD 1945 mengamanatkan, bahwa harga dan macam mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai pelaksanaan dari amanat Pasal 23B tersebut, telah disusun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam undang-undang tersebut, pada Pasal 3 Ayat 5 dinyatakan, bahwa perubahan harga rupiah diatur dengan undang-undang. "Perubahan harga rupiah yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah redenominasi," tambahnya.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang tersebut, pemerintah bersama Bank Indonesia telah menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Harga Rupiah.

"Selanjutnya, draf RUU tersebut sudah diajukan ke DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional 2013," katanya. (Didik Purwanto/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×