kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.830   0,00   0,00%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

UU ITE Menjerat Prita Lantaran Sudah Diberlakukan


Jumat, 31 Juli 2009 / 19:21 WIB
UU ITE Menjerat Prita Lantaran Sudah Diberlakukan


Reporter: Epung Saepudin |

JAKARTA. Kejaksaan Agung menilai kasus Prita yang kembali memasuki tahapan pemeriksaan selanjutnya semata untuk kebaikan Prita sendiri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jasman Pandjaitan, menilai meski kasus Prita kembali disidangkan namun tidak akan berhubungan langsung dengan adanya penambahan masa tahanan.

"Jangan terlalu jauh, ikuti saja prosesnya, kemarin kan hakim sudah menahan, gak bisa lagi dong Prita ditahan dan sudah dianulir tidak perlu ada penahanan lagi" ujar Jasman, Jumat (31/7).

Jasman mengatakan selama ini pokok pengusutan kasus tersebut baru memasuki tahapan pemberkasan belum masuk pokok perkara. "Kita lihat dulu di perkara pokoknya. Kita uji apakah apa yang disampaikan oleh Prita itu tindak pencemaran atau tidak, itu nanti dia akan diuji," tegasnya.

Menurut Jasman perkara Prita memang akan disidangkan kembali. Bahkan putusan sela pengadilan tinggi yang menganulir putusan pengadilan negeri Tangerang, menurut Jasman, cukup bijaksana untuk mengakomodir kepentingan penuntut umum maupun yang mewakili kepentingan masyarakat maupun kepentingan Prita sendiri.

"Karena putusan PN Tangerang masih menyangkut masalah formil belum pokok perkara dan apabila perkara ini dibuka kembali di PN Tangerang dengan membuka kembali pokok perkara maka ada kepastian hukum apakah memang terbukti merupakan perbuatan pencemaran nama baik," ujarnya.

Terkait penggunaan UU ITE dalam menuntut Prita, Jasman bilang hal itu dilakukan karena memang undang-undang tersebut sudah diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×