Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) Cipta Kerja jadi senjata pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia, sehingga bisa mendongkrak realisasi investasi di tahun depan. Dengan semakin banyaknya investasi yang masuk, pemerintah berharap bisa menyerap banyak tenaga kerja.
Salah satu caranya yakni dengan mendorong investasi sektor primer yang tergolong padat karya. Misalnya, pertanian, kehutanan, perikanan, dan pertambangan.
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan sektor primer masih jarang di Indonesia karena permasalahan perizinan yang berbelit.
Makanya, Bahlil memastikan, peraturan pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja akan selesai paling lama tiga bulan. Namun, Bahlil bilang pemerintah akan mengupayakan PP selesai di awal November 2020. Semua ini dilakukan dalam rangka melakukan percepatan untuk pelayanan kepada investor agar segera bisa taruh dananya di Indonesia.
Baca Juga: UU Ciptaker dinilai memberikan dampak positif bagi industri telekomunikasi
Menurut Bahlil, masalah utama sektor padat karya yakni soal perizinan lintas Kementerian/Lembaga (K/L) hingga pemerintah daerah (Pemda) baik di tingkat provinsi maupun sampai kabupaten/kota. Untuk memotong birokrasi itu manya seluruh perizinan berada dalam satu sistem yakni online single submission (OSS) yang dikelola oleh BKPM.
Dus, BKPM akan mengeluarkan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) yang mengintegrasikan administrasi seluruh izinan usaha. “Jadi dengan NSPK ego sektoral tidak ada lagi, yang dulu ngeluh ngeluh dapat Nomor Induk Berusaha (NIB) tiga jam tapi notifikasi bisa sampai satu setengah tahun, dengan NSPK ini kami kasih waktu tidak boleh lebih dari tujuh hari dan kita bisa tau mandeknya di mana,” kata Bahlil, Jumat (8/10).
Lebih lanjut, pemberitahuan progres NSPK bisa diakses investor di portal OSS. Nah, jika ada hambatan perizinan portal tersebut akan memberikan notifikasi.
“Ini termasuk izin di daerah selama ini izin lokasi hanya kepala daerah dan tuhan yang tahu kapan mau dikeluarkan. Dengan NSKP sudah ada rambu-rambu aturan mainnya, insyaAllah ini akan lebih baik,” ujar Bahlil.
Dari sisi nilai investasi, proyeksi Bahlil realisasi investasi 2021 sebesar Rp 886 triliun, tumbuh 8,4% terhadap target akhir tahun 2020 senilai Rp 817 triliun.
BKPM menjamin, ke depan investasi Indonesia tidak didominasi oleh sektor tersier seperti jasa seperti pergudangan dan pelabuhan, melainkan sektor primer dan sekunder. Maklum realisasi sektor primer tahun lalu kontraksi 2,87% year on year (yoy).
Sementara itu, berdasarkan data BKPM, realisasi investasi sektor jasa sepanjang semester I-2020 sebesar Rp 220,9 triliun. Angka tersebut setara dengan 54,9% dari total investasi langsung di periode Januari-Juni 2020 sebesar Rp 402,6 triliun.
Pencapaian tersebut sudah menjadi tren sektor tersier sejak 2017 hingga 2019, secara berurutan masing-masing menyumbang sebesar 42,3%, 50,8%, dan 57,4% terhadap total realisasi investasi di kala itu.
Realisasi tersebut mengalahkan sektor padat karya baik primer maupun sekunder. “Justru UU Cipta Kerja, ini menuju transformasi UU yang mendorong hilirisasi dan menciptakan nilai tambah serta penyerapan tenaga kerja. Kita ingin tidak boleh lagi mengirim barang-barang mentah dengan demikian ada pergeseran,” ujar Bahlil.
Ekonom Institute for Development on Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan sektor primer tidak serta merta akan membaik dengan kemudahan birokrasi, tetapi lebih penting stabilitas harga komoditas.
Enny menilai, meski harga crude palm oil (CPO) mulai membaik, tetapi harga minyak mentah dan batubara masih ada di level rendah.
Pelemahan harga komoditas itu diprediksi akan berlanjut sampai tahun depan, sejalan dengan penurunan permintaan global karena ketidakpastian ekonomi di sejumlah mitra dagang Indonesia.
Baca Juga: UU Cipta Kerja mampu mendorong pertumbuhan kredit? Begini kata bankir
“Hampir semua komoditas andalan kita melemah karena pelemahan ekonomi, dengan kondisi seperti ini investor akan mempertimbangkannya karena jadi tidak menarik,” kata Enny kepada Kontan.co.id, Minggu (11/10).
Kendati demikian, Enny mengatakan tren investasi di sektor pertambangan terlalu banyak mengeksploitasi sumber daya alam, tapi nilai tambahnnya sedikit.
“Mereka juga biasanya jarang mau bangun smelter dan hilirisasi. Harusnya setelah ada primer masuk ke sektor sekunder biar banyak menyerap tenaga kerja, kenyataannya kan mahal lompat ke tersier,” ujar Enny.
Menurutnya, investor di sektor primer lebih berminat untuk investasi jangka panjang. Sehingga, baiknya UU Cipta Kerja dibarengi dengan aturan pelaksanaan UU Minerba dengan tetap memperhatikan lingkungan dan penyerapan tenaga kerja.
Enny memprediksi tahun depan investasi langsung masih akan didominasi oleh sektor sekunder. “Nilai investasinya salah satu yang besar tapi penyerapan tenaga kerjanya rendah, alhasil investasi tidak begitu pengaruh mendorong ekonomi tahun depan,” kata Enny.
Selanjutnya: Omnibus Bikin Panas Pekerja, Adem di Pengusaha
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News