kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

UU Cipta Kerja di Setneg masih berubah, ini kata Istana


Jumat, 23 Oktober 2020 / 14:22 WIB
UU Cipta Kerja di Setneg masih berubah, ini kata Istana
ILUSTRASI. Seorang pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) memakai masker bertuliskan Tolak Omnibus Law di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Naskah Undang Undang (UU) Cipta Kerja masih mengalami perubahan setelah diserahkan DPR ke Sekretariat Negara.

Naskah UU Cipta Kerja yang sebelumnya disampaikan DPR setebal 812 halaman berubah menjadi 1.187 halaman saat pemerintah menyampaikan kepada sejumlah organisasi masyarakat. Selain perubahan halaman, ada pula pasal yang hilang.

Pasal yang dihapus adalah ketentuan pengubahan Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam UU Cipta Kerja setebal 812 halaman yang diserahkan DPR ke Istana, ketentuan itu tertuang pada Pasal 40 angka 7.

"Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing," ujar Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono  kepada wartawan, Jumat (23/10).

Baca Juga: Menko Luhut: UU Cipta Kerja jamin pesangon kena PHK, jika tidak korporasi kena pidana

Dini bilang penghapusan yang dilakukan oleh pemerintah tak menghilangkan substansi UU sapu jagat tersebut. Penghapusan tersebut diklaim bersifat administratif.

Penghapusan tersebut disampaikan merupakan tugas dari Setneg sebelum UU diserahkan kepada Presiden. Cleansing yang dilakukan Setneg, kata Dini, telah dikomunikasikan dengan DPR.

"Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tsb dengan DPR," terang Dini.

Asal tahu saja sebelumnya UU Cipta Kerja telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada awal Oktober lalu. Sejak disahkan dalam rapat paripurna, UU tersebut mengalami sejumlah perubahan baik dari halaman mau pun isi.

Dini melanjutkan bahwa saat ini proses cleansing di Setneg telah selesai. Saat ini sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya: Menko Luhut mengaku sebagai pencetus Omnibus Law Cipta Kerja, ini latar belakangnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×