Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengingatkan perusahaan harus membayar pesangon bagi karyawan atau buruh yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. "Merjuk UU Cipta Kerja, pekerja dan buruh yang mengalami PHK tetap mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam sesi teleconference, Rabu (21/10).
Luhut mengingatkan, kewajiban itu ada dalam UU Cipta Kerja. Luhut juga lantas menjelaskan pemotongan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.
Kritik yang menguar tajam dari kalangan buruh adalah uang pesangon 25 kali ini lebih kecil dalam aturan ketenagakerjaan yakni 32 kali.
Pasalnya pemberian pesangon 32 kali seperti aturan sebelumnya tak banyak korporasi yang menaatinya.
"Mungkin kalau Anda lihat, (perusahaan) yang mampu memberikan kompensasi 32 (kali upah) itu enggak sampai 10 persen, hanya 8 persen. Yang lain lari aja mereka," jelas dia.
Baca Juga: Sejumlah Serikat Pekerja Siap Bertarung Uji Materi UU Cipta Kerja di MK
Adanya UU Cipta Kerja justru memastikan bahwa pekerja atau buruh yang kena PHK akan mendapatkan jaminan adanya uang pesangon. Jika tidak bayar akan masuk ranah pidana.
"Sekarang yang pemerintah bikin 19 kali plus 6 dari asuransi. Itu, kami jamin kalau kamu (perusahaan) tidak bisa men-deliver, bisa dipidana nanti yang punya pekerjaan," tegas Luhut.
Pemerintah, klaim Luhut telah mematangkan seluruh aturan dalam UU Cipta Kerja dengan cermat dan teliti termasuk aturan pesangon tersebut. Ini lantaran, pemerintah berkomitmen untuk melayani masyarakat sepenuh hati dengan aturan baru tersebut.
"Jadi jangan kita terus buruk sangka bahwa ini seolah-olah merugikan buruh. Tidak sama sekali. Kita semua bekerja secara terukur dan dengan hati untuk Indonesia," ujar Luhut.
Baca Juga: Kelompok buruh beri rapor merah dalam setahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf
Sesuai UU Cipta Kerja, jumlah maksimal pesangon menjadi 25 kali, dengan pembagian 19 kali ditanggung oleh pemberi kerja/pelaku usaha. Sementara 6 kalinya (cash benefit) diberikan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dikelola pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
JKP merupakan skema baru terkait dengan jaminan ketenagakerjaan yang tidak mengurangi manfaat dari berbagai jaminan sosial lainnya. Seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News