kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Utang Dwi Aneka Jaya Kemasindo capai Rp 1,15 T


Kamis, 04 Januari 2018 / 07:12 WIB
Utang Dwi Aneka Jaya Kemasindo capai Rp 1,15 T


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk (DAJK) mencatatkan utang sebesar Rp 1,15 triliun dalam proses kepailitan. Jumlah utang itu tak jauh berbeda dengan total utang saat perusahaan ini masih dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Pada saat itu utang perusahaan ini Rp 1,1 triliun. Kurator kepailitan DAJK Titik Kiranawati mengatakan, total utang tersebut berasal dari 96 kreditur. "Pemegang tagihan terbesar masih dari Bank Mandiri dan Standard Chartered Bank (SCB)," ungkapnya, Rabu (3/1).

Tercatat Bank Mandiri memiliki tagihan utang Rp 490,19 miliar, SCB Singapura Rp 261,48 miliar, dan SCB Jakarta Rp 100,67 miliar. Selain kedua bank itu, DAJK juga memiliki utang ke Bank Danamon Rp 12,05 miliar, Citibank Rp 33,23 miliar, Commonwealth Bank Rp 53,31 miliar, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah Rp 185,16 miliar.

Adapun keseluruhan bank tersebut masuk dalam daftar kreditur dengan jaminan atau separatis. Sementara utang kepada kreditur tanpa jaminan (konkuren) tercatat senilai Rp 149,21 miliar. Selain itu ada gaji para karyawan yang diakui sebesar Rp 5,8 miliar.

Terkait aset, Titik bilang, hingga kini pihaknya telah mengamankan tiga aset berupa tanah, bangunan, serta mesin pabrik di Tangerang. Namun begitu ternyata aset-aset tersebut telah dijaminkan ke bank. Sementara aset-aset yang tidak dijaminkan berupa saham-saham di tiga anak usaha.

"Nah, dari saham inilah bisa menjadi harapan bagi karyawan dan kreditur konkuren untuk mendapatkan pembayaran, serta ada aset tanah di Subang milik anak usaha yang tak dijaminkan," ujarnya.

Belum dieksekusi

Kuasa hukum Standard Chartered Bank (SCB) cabang Singapura dan Jakarta Ray Winata mengaku masih belum memutuskan apakah akan mengeksekusi jaminan sendiri atau melalui tim kurator. "Masih belum tahu, belum dapat kabar dari klien," katanya.

Hal yang sama juga diutarakan kuasa hukum Bank Mandiri Farih Romdony Putra. "Dari kami belum ada kabar soal (eksekusi aset) tersebut," ungkapnya.

Bank Mandiri diketahui memegang jaminan di pabrik I, sementara SCB memegang pabrik III DAJK yang mengalami kebakaran dua tahun lalu. Pihak kurator yakin bahwa pihak bank akan menyerahkan jaminan untuk dieksekusi tim kurator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×