kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.590.000   -15.000   -0,58%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Utang BLBI Dinyatakan Lunas, Anthony Budiawan: Jangan Keliru Maknai Pelunasan


Jumat, 25 September 2026 / 21:34 WIB
Utang BLBI Dinyatakan Lunas, Anthony Budiawan: Jangan Keliru Maknai Pelunasan
ILUSTRASI. Pemerintah lunasi utang obligasi BLBI (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)


Reporter: Havid Vebri | Editor: Havid Vebri

Dalam konteks ini, pembayaran surat utang lama sementara pemerintah kembali menerbitkan surat utang baru dikenal sebagai rollover utang.

Anthony menilai, publik perlu melihat keseluruhan mekanisme tersebut agar tidak hanya terpaku pada kata lunas.

"Kalau utang lama dibayar dengan sumber dana yang masuk ke APBN, sementara APBN tetap defisit dan pemerintah menerbitkan utang baru, maka yang perlu dilihat adalah apakah stok utang pemerintah benar-benar turun," jelas Anthony.

Di sisi lain, pemerintah memiliki penjelasan tersendiri mengenai sumber dana pelunasan tersebut.

Suahasil menyebut, pembayaran kewajiban surat utang BLBI dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia sekitar Rp55 triliun.

Dana tersebut masuk ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak atau PNBP sebelum digunakan untuk menyelesaikan kewajiban surat utang kepada Bank Indonesia.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa pelunasan surat utang tersebut tidak menghapus hak tagih negara terhadap para obligor dan debitur BLBI.

Artinya, ada dua persoalan yang perlu dibedakan.

Pertama, kewajiban pemerintah terkait surat utang yang diterbitkan dalam penanganan krisis 1997–1998.

Kedua, hak tagih pemerintah kepada pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI.

Keduanya tidak otomatis selesai pada waktu yang sama.

Data Satgas BLBI menunjukkan, hingga akhir 2024, aset yang berhasil dikembalikan kepada negara mencapai sekitar Rp39,35 triliun dari target Rp110,45 triliun, atau sekitar 35,6%.

Satgas BLBI sendiri telah berakhir masa tugasnya pada penghujung 2024.

Karena itu, bagi Anthony, penyelesaian surat utang tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai berakhirnya seluruh persoalan BLBI.

"Kita harus membedakan antara surat utang yang sudah dibayar dengan hak tagih negara kepada obligor dan debitur BLBI. Itu dua persoalan yang berbeda," ujarnya.

Baca Juga: Temuan BPK: 25.306 Debitur BLBI Belum Lunasi Utang Rp 211,02 Triliun




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×