kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.110   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.040   1,68   0,03%
  • KOMPAS100 789   0,53   0,07%
  • LQ45 599   -3,49   -0,58%
  • ISSI 210   2,97   1,43%
  • IDX30 339   -1,95   -0,57%
  • IDXHIDIV20 422   -0,99   -0,24%
  • IDX80 90   0,01   0,01%
  • IDXV30 116   1,09   0,96%
  • IDXQ30 109   -0,38   -0,35%

Temuan BPK: 25.306 Debitur BLBI Belum Lunasi Utang Rp 211,02 Triliun


Kamis, 23 April 2026 / 15:37 WIB
Temuan BPK: 25.306 Debitur BLBI Belum Lunasi Utang Rp 211,02 Triliun
ILUSTRASI. Satgas BLBI Sita Aset (DOK/Satgas BLBI )


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II yang dirilis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan upaya penagihan piutang negara eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) masih jauh dari optimal. 

Hingga 30 Juni 2025, tercatat sebanyak 25.306 debitur belum melunasi kewajibannya dengan total nilai mencapai Rp 211,02 triliun.

Dalam laporan tersebut, BPK menilai kinerja Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) belum efektif dalam mengejar penyelesaian utang eks-BLBI. 

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Investasi Sumbang 30% PDB, Kejar Target Pertumbuhan Ekonomi 5,4%

Salah satu penyebab utama adalah lemahnya koordinasi lintas lembaga, terutama antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

BPK mencatat sejumlah kendala yang menghambat proses penagihan. 

Di antaranya adalah kesulitan dalam menelusuri alamat dan status perusahaan debitur untuk keperluan pemanggilan, serta hambatan dalam pelaksanaan pemblokiran dan penyitaan aset jaminan. 

Selain itu, upaya pencegahan debitur ke luar negeri serta langkah hukum perdata maupun pembatasan layanan publik juga belum berjalan maksimal.

Akumulasi berbagai kendala tersebut membuat penyelesaian piutang negara eks-BLBI berjalan tidak optimal, sehingga berpotensi menghambat pemulihan keuangan negara.

"Upaya penyelesaian piutang melalui keringanan utang berisiko permasalahan hukum. Akibatnya, proses penyelesaian piutang negara eks-BLBI tidak optimal," dikutip dari laporan tersebut, Kamis (23/4/2026).

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar memerintahkan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk meningkatkan efektivitas koordinasi dengan instansi terkait. 

Baca Juga: Standar Konsumsi Jemaah Haji Diperketat, Porsi dan Gizi Ditingkatkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?

Tag


TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×