kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Utang APOL mencapai Rp 4 triliun dari 163 kreditur


Rabu, 21 September 2011 / 09:10 WIB
ILUSTRASI. Bea Cukai gagalkan pengiriman rokok ilegal.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL) terus berlangsung. Kemarin (20/9), rapat kreditur APOL kembali bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Rapat yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Marsudin Nainggolan dan dihadiri para pengurus PKPU APOL itu mengagendakan verifikasi utang dan kreditur dari perusahaan pelayaran itu. Hasilnya, utang APOL mencapai sekitar Rp 4 triliun dari sebanyak 163 kreditur.

Salah seorang pengurus PKPU APOL, Djawoto Jawono mengatakan dari proses verifikasi, ada tiga kreditur yang harus ditolak karena terlambat melapor. "Harusnya batas terakhir tanggal 13 September, tapi mereka baru dilaporkan setelah tanggal penetapan," ujar Djawoto.

Setelah verifikasi, para kreditur ini akan berembuk membahas proposal perdamaian yang sudah disodorkan oleh APOL.

Dalam pembahasan proposal, para kreditur akan diberikan kesempatan bernegosiasi dengan APOL mengenai isi proposal perdamaian. Jika memang ada kesepakatan, APOL bisa saja mengubah isi proposal tersebut. Rencananya, Jum\'at nanti (30/9), sudah ada putusan apakah proposal perdamaian APOL, diterima atau ditolak.

Dalam proposal perdamaian, APOL menyisihkan paling sedikit dana US$ 27 juta untuk pembelian kembali utang yang akan ditawarkan kepada kreditur yang memenuhi syarat. Adapun harga yang ditawarkan adalah US$ 0,35 untuk setiap US$ 1,00 utang.

Kuasa Hukum APOL Ivan Wibowo mengatakan hampir semua kreditur yang mengajukan tagihan telah diakui termasuk PT Asuransi Central Asia. “Kami hanya berharap proposal damai ini bisa diterima para kreditur,” katanya.

Seperti diketahui, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan PKPU yang dilayangkan Bank Central Asia (BCA) terhadap APOL.

BCA mengajukan PKPU terkait utang jatuh tempo dengan nilai mencapai Rp 155,67 miliar dan US$ 9 juta. PKPU tersebut diajukan menyusul permohonan pailit yang diajukan Asuransi Central Asia terkait utang jatuh tempo dengan nilai US$ 2.99 juta. Karena ada permohonan PKPU, APOL bisa lolos dari pailit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×