kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,31   7,91   0.88%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Utak-atik struktur kantor pajak, Menkeu akan optimalisasikan 80%-85% penerimaan pajak


Senin, 24 Mei 2021 / 11:54 WIB
Utak-atik struktur kantor pajak, Menkeu akan optimalisasikan 80%-85% penerimaan pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal Dirjen Pajak, Senin (24/5).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Senin (24/5). Acara peresmian diselenggarakan di Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan para pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan turut menghadiri acara ini.

Beberapa perubahan yang mendasar di antaranya perubahan cara kerja, pembagian beban yang lebih proporsional untuk menjalankan proses bisnis inti pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP), penambahan jumlah KPP Madya, perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya, serta perubahan struktur organisasi. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan dengan adanya reorganisasi tersebut, KPP Pratama diarahkan untuk lebih fokus pada penguasaan wilayah mencakup penguasaan informasi, pendataan, dan pemetaan subjek dan objek pajak melalui produksi data, pengawasan formal dan material SPT Masa, dan SPT Tahunan. 

Baca Juga: Ada tambahan 18 KPP Madya yang akan memantau wajib pajak grup beserta pemiliknya

Selanjutnya, KPP Madya bersama dengan KPP Wajib Pajak Besar dan KPP Khusus akan fokus pada pengawasan terhadap wajib pajak strategis penentu penerimaan, sehingga diharapkan dapat mengamankan 80% hingga 85% dari total target penerimaan pajak secara nasional. Kesemuanya ini tidak lepas dari komitmen DJP untuk senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. 

Suryo menekankan pembagian beban yang lebih proporsional pada KPP diimplementasikan melalui penambahan jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan pada KPP. Untuk menyederhanakan proses bisnis inti pada KPP, dilakukan juga pengumpulan fungsi-fungsi yang serumpun dalam satu seksi. 

Di sisi lain, DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya. Penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa Kantor Wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah. 

Penambahan jumlah KPP Madya diiringi dengan perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. DJP menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada Nomor SP- 16/2021  KPP Madya. Dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya.

“Pelayanan yang standar dan prima, wajib pajak strategis di KPP masing-masing terutama wajib pajak (WP) yang berkelompok dan grup, beserta pemiliknya yang disatukan dalam tempat berdasarkan satu KPP Madya,” kata Suryo dalam Acara Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP, Senin (24/5).

Dalam rangka reorganisasi, DJP juga melakukan perubahan struktur organisasi pada KPP dengan memperkaya cakupan fungsi-fungsi yang dijalankan oleh setiap seksi. 

Selain itu, dilakukan juga stratifikasi KPP Pratama di mana potensi perpajakan menjadi salah satu dasar dalam menentukan jumlah Seksi Pengawasan. KPP Pratama Kelompok I memiliki enam Seksi Pengawasan, sedangkan KPP Pratama Kelompok II memiliki lima Seksi Pengawasan. 

Pembaruan organisasi instansi vertikal DJP berdampak untuk sebagian wajib pajak yakni wajib pajak yang kantor pajaknya mengalami penataan seperti berikut ini. Terdapat 1 Kanwil, 11 KPP, dan 3 Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang mengalami perubahan nomenklatur (nama) kantor. 

Kemudian terdapat 27 KPP dan 1 KP2KP yang mengalami penyesuaian wilayah kerja. Hal ini dilaksanakan guna menyelaraskan beban kerja, menyesuaikan wilayah kerja, serta konsekuensi dari pembentukan KPP Madya baru. 

Wajib pajak yang terdampak reorganisasi instansi vertikal DJP telah mendapatkan pemberitahuan dari KPP terdaftar yang lama. Mulai 24 Mei 2021, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dapat dilaksanakan di KPP terdaftar yang baru.

“Perlu diketahui masyarakat bahwa reorganisasi instansi vertikal DJP merupakan bagian dari reformasi perpajakan. Hal ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak melalui penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efisien, efektif, berintegritas, berkeadilan, serta untuk mewujudkan organisasi yang andal,” ujar Suryo.

Selanjutnya: Terungkap alasan pemerintah minta DPR bahas tax amnesty II, begini kata pengamat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×