kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Ada tambahan 18 KPP Madya yang akan memantau wajib pajak grup beserta pemiliknya


Senin, 24 Mei 2021 / 11:38 WIB
Ada tambahan 18 KPP Madya yang akan memantau wajib pajak grup beserta pemiliknya
Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Sekjen Kemenkeu, dan Dirjen Pajak saat Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal Dirjen Pajak, Senin (24/5).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi telah menambah 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya, Senin (24/5).  KPP Madya baru ini dirancang agar otoritas pajak dengan mudah mampu memetakan kepatuhan pajak grup perusahaan besar beserta pemiliknya.

“Pelayanan yang standar dan prima, wajib pajak strategis di KPP masing-masing terutama wajib pajak (WP) yang berkelompok dan grup, beserta pemiliknya yang disatukan dalam tempat berdasarkan satu KPP Madya,” kata Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo dalam Acara Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP, Senin (24/5).

Suryo mengatakan  penambahan jumlah KPP Madya baru di beberapa Kantor Wilayah dilakukan dengan mempertimbangkan skala ekonomi dan potensi masing-masing wilayah. 

Baca Juga: Pengamat: Rencana tax amnesty jilid 2 mirip sunset policy

Penambahan jumlah KPP Madya diiringi dengan perubahan komposisi wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. DJP menambah jumlah wajib pajak yang diadministrasikan pada KPP Madya. Dari yang sebelumnya sekitar 1.000 menjadi 2.000 wajib pajak per kantor atau paling banyak 4.000 wajib pajak dalam satu Kantor Wilayah yang memiliki dua KPP Madya. 

Adapun penambahan 18 KPP Madya ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ/2021, yang meliputi:

1.KPP Madya Dua Medan

2.KPP Madya Bandar Lampung

3.KPP Madya Dua Jakarta Pusat

4.KPP Madya Dua Jakarta Barat

5.KPP Madya Dua Jakarta Selatan I

6.KPP Madya Jakarta Selatan II

7.KPP Madya Dua Jakarta Selatan II

8.KPP Madya Dua Jakarta Timur

9.KPP Madya Dua Jakarta Utara

10.KPP Madya Dua Tangerang

11.KPP Madya Dua Bandung

12.KPP Madya Karawang

13.KPP Madya Kota Bekasi

14.KPP Madya Dua Semarang

15.KPP Madya Surakarta

16.KPP Madya Dua Surabaya

17.KPP Madya Gresik

18.KPP Madya Banjarmasin

“Semua memilik harapan besar, tujuan dari penataan organisasi yaitu mengoptimalkan penerimaan pajak organisasi yang handal, efektif, efisien agar bisa tercapai,” ucap Suryo.

Selanjutnya: Ada guyuran stimulus, permintaan KPR kian menggemuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×