kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Usut kasus investasi Asabri, Kejaksaan Agung panggil bos Sriwijaya Air


Rabu, 10 Maret 2021 / 13:44 WIB
ILUSTRASI. Usut kasus investasi Asabri, Kejaksaan Agung panggil bos Sriwijaya Air


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memanggil sejumlah sanksi untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Asabri (Persero). Pada Selasa (9/2) lalu penyidik memanggil tujuh saksi baik dari manajemen maupun swasta.

Dari tujuh saksi, muncul nama, Chandra Lie, yang merupakan CEO Sriwijaya Air. Pemeriksaan tersebut terkait aliran transaksi yang mengalir ke Chandra dan tengah dicek oleh penyidik.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Rabu (9/3).

Selain Chandra, penyidik juga meminta keterangan saksi lain seperti IMS selaku anak dari tersangka Ilham W Siregar, NS selaku Direktur Evergreen Sekuritas, BS selaku Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum Asabri.

Baca Juga: Minimalkan risiko, Asabri andalkan investasi ke fixed income tahun ini

Selanjutnya, ABS sebagai Direktur Utama Strategic Management Service, MM sebagai asisten Piter Resiman sejak tahun 2005-2020, dan RO selaku Direktur Utama OSO Manajemen Investasi.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Asabri. Tersangka tersebut berasal dari manajemen lama Asabri hingga pihak swasta. 

Mereka di antaranya, Direktur Utama Asabri Adam Rachmat Damiri  dan Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja. Kemudian, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setianto. 

Selanjutnya, Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar dan Dirut Eureka Prima Jakarta Lukman Purnomosidi . Kemudian Direktur Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.

Mereka dianggap merugikan negara sebesar Rp 27,73 triliun karena melakukan kecurangan dalam pengelolaan investasi saham dan reksadana milik Asabri. 

Selanjutnya: Kejagung sita 18 unit kamar di Apartemen South Hills milik Benny Tjokro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×