Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Di tengah kian carut-marut penanganan kasus dugaan suap dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang diadakan Departemen Kehutanan (Dephut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum menyerah memburu buronan yang paling dicari, Anggoro Widjaja.
Buktinya, KPK tetap mengirim surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Direktur PT Masaro Radiokom itu ke sejumlah lembaga antikorupsi luar negeri.
DPO tersebut telah dikirim ke Hong Kong, China, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Australia. "Anggoro diduga bersembunyi di salah satu negara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S.P., (21/10).
Soalnya, saat perkara ini mencuat, Anggoro berada di Singapura. Belakangan, kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang, mengatakan bahwa kliennya sudah terbang ke China.
Kaburnya Anggoro Widjaja ke Singapura sebenarnya sudah sempat terendus kepolisian. Bahkan, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Mabes Polri) Komjen Pol. Susno Duadji pernah menemuinya di Negeri Merlion pada 10 Juli 2009. Hanya, polisi tak menangkapnya.
Tampaknya, KPK sementara mengabaikan tindakan polisi ini. "Kami sedang berusaha menangkap tersangka Anggoro. Kemungkinan untuk itu (memanggil Susno Duadji) belum ada," ujar Johan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News