Reporter: Anastasia Lilin Y |
JAKARTA. Di tengah semakin carut-marutnya penanganan kasus dugaan suap dalam proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang diadakan oleh Departemen Kehutanan (Dephut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata belum menyerah memburu buronan yang paling dicari, Anggoro Widjaja. Buktinya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Direktur PT Masaro Radiokom tersebut dikrimkan oleh KPK ke sejumlah lembaga anti korupsi luar negeri.
Negara-negara yang dimaksud yakni Hongkong, Cina, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam dan Australia. "Koordinasi dilakukan karena Anggoro diduga bersembunyi di salah satu negara tersebut," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi S P, Selasa (21/10).
Saat perkara ini mencuat, Anggoro berada di Singapura. Belakangan, kuasa hukumnya yakni Bonaran Situmeang mengatakan kalau kliennya sudah terbang ke Cina.
Kaburnya Anggoro Widjaja ke Singapura sebenarnya sudah sempat terendus kepolisian. Bahkan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Kabareskrim Mabes Polri), Komjen Susno Duadji pernah menemui bos Masaro tersebut di Negeri Singa pada 10 Juli 2009.
Sayang meski bertemu muka, kepolisian sama sekali tak melakukan penangkapan terhadap Anggoro. Kepala Divisi Bidang Hukum (Kadiv Binkum) Irjen Polisi Aryanto Sutadi pernah mengatakan alasan kepolisian tak melakukan penangkapan lantaran Anggoro bukan menjadi buronan kepolisian.
Meski KPK telah mengetahui sepak terjang Susno yang sengaja menemui Anggoro, tampaknya KPK masih terkesan takut-takut untuk mengambil tindakan tegas. "Kami sedang berusaha untuk menangkap tersangka dan buronan Anggoro. Kemungkinan untuk itu (memanggil Susno Duadji) belum ada," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News