Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan cukai emisi karbon ditarik dari kendaraan bermotor. Namun, dalam pemaparan, Menkeu menyatakan pengenaan cukai kendaraan bermotor tidak akan dikenakan untuk beberapa jenis kendaraan.
Yakni pertama, kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) alias kendaraan yang menggunakan daya listrik. “Ini sekaligus mendukung program pemerintah yang mendorong kendaraan berbasis listrik yang emisi karbonnya jauh lebih kecil,” tutur Sri Mulyani.
Baca Juga: Pelaku industri otomotif menunggu petunjuk teknis kendaraan listrik
Kedua, cukai kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan umum, kendaraan milik pemerintah dan kendaraan untuk keperluan khusus seperti ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.
Ketiga, cukai kendaraan bermotor juga tidak akan berlaku bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri untuk tujuan ekspor. Selanjutnya, pengenaan cukai ditujukan kepada produsen kendaraan pabrikan yang ada di dalam negeri dan produsen kendaraan bermotor dari luar negeri alias importir.
"Tarif cukainya advolarum dan atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan," kata dia.
Baca Juga: Virus corona, Sri Mulyani: Ekonomi China turun 1%, dampaknya RI bisa turun 0,3%-0,6%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News