kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usulan cukai untuk kendaraan bermotor dinilai salah alamat


Kamis, 20 Februari 2020 / 20:15 WIB
Usulan cukai untuk kendaraan bermotor dinilai salah alamat
ILUSTRASI. Komisi XI DPR RI M Misbakhun menilai rencana pemerintah menerapkan cukai untuk kedaraan bemotor dianggap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) salah alamat


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan cukai untuk kedaraan bemotor dianggap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) salah alamat. Alasannya, instrumen fiskal yang bertujuan mengurangi emisi karbon tersebut lebih pas kalau bahan bakar minyak (BBM) yang dipilih sebagai barang kena cukai.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan usul pemerintah tentang pemberlakuan cukai emisi karbon pada kendaraan bermotor tidak cocok. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menegaskan, kendaraan bermotor bukanlah satu-satunya sumber emisi karbon.

Menurut Misbakhun, ada sektor industri ataupun manufaktur yang juga menghasilkan emisi. Sebab, sumber utama emisi karbon adalah BBM. Setali tiga uang, seharusnya bahan bakar juga dikenai cukai.

Baca Juga: Sri Mulyani usulkan kendaraan bermotor dikenai cukai

“Kenapa kemudian tidak sumber emisinya yang dikenakan fuel surcharge? Hampir di seluruh dunia fuel surcharge itu bagus,” kata Misbakhun kepada Kontan.co.id, Kamis (20/2).

Dia meyakini fuel surcharge untuk emisi karbon bisa mengalahkan penerimaan dari cukai etil alkohol ataupun minuman keras. “Negara kan perlu melakukan upaya lebih kreatif,” kata Misbakhun.

Yang penting, kata Misbakhun, pemerintah bisa memberikan penjelasan dan alasan rasional yang mendasari penerapan kebijakan itu. “Keputusan politik itu sering tidak logis, tetapi harus rasional. Dengan rasionalisasi itu kita bisa menjelaskan kepada publik yang tidak logis bisa masuk akal,” kata dia.

Baca Juga: Pungutan cukai mobil dan sepeda motor bisa hasilkan Rp 15,7 triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan cukai emisi karbon ditarik dari kendaraan bermotor. Namun, dalam pemaparan, Menkeu menyatakan pengenaan cukai kendaraan bermotor tidak akan dikenakan untuk beberapa jenis kendaraan.

Yakni pertama, kendaraan yang tidak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) alias kendaraan yang menggunakan daya listrik. “Ini sekaligus mendukung program pemerintah yang mendorong kendaraan berbasis listrik yang emisi karbonnya jauh lebih kecil,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga: Pelaku industri otomotif menunggu petunjuk teknis kendaraan listrik

Kedua, cukai kendaraan bermotor tidak berlaku bagi kendaraan umum, kendaraan milik pemerintah dan kendaraan untuk keperluan khusus seperti ambulans dan kendaraan pemadam kebakaran.

Ketiga, cukai kendaraan bermotor juga tidak akan berlaku bagi kendaraan yang diproduksi di dalam negeri untuk tujuan ekspor. Selanjutnya, pengenaan cukai ditujukan kepada produsen kendaraan pabrikan yang ada di dalam negeri dan produsen kendaraan bermotor dari luar negeri alias importir.

"Tarif cukainya advolarum dan atau spesifik multi tarif berdasarkan emisi CO2 yang dihasilkan dan aspek keseimbangan dan keadilan," kata dia.

Baca Juga: Virus corona, Sri Mulyani: Ekonomi China turun 1%, dampaknya RI bisa turun 0,3%-0,6%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×