kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Polisi terus garap kasus empat lembaga survei


Jumat, 08 Agustus 2014 / 11:31 WIB
ILUSTRASI. 5 Bunga Pernikahan Terbaik beserta Maknanya.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia hari ini, Jum'at (08/08) kembali melakukan gelar perkara atas kasus dugaan manipulatif data dan pembohongan publik oleh empat lembaga survei diantaranya Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI) atas data Quick Count yang manipulatif pada pemilihan presiden 9 Juli 2014.

Kali ini, polisi memanggil sejumlah saksi dari pelapor, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI Jakarta) diantaranya, Kadiv Advokasi PBHI Jakarta, Simon Fernando Tambunan dan Staf Divisi Advokasi PBHI Jakarta, Muhammad Ridwan. 

Agenda dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) unit IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya ini. "Rencananya akan dilakukan pada siang nanti, pukul 14:00 WIB," kata Ketua PBHI Jakarta Poltak Agustinus Sinaga dalam siaran pers, Jumat (8/8).

Pemeriksaan ini merupakan tindaklanjut penanganan kasus yang dilakukan Kepolisian RI setelah sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Ketua PBHI Jakarta, Poltak Agustinus Sinaga pada 5 Agustus lalu.

Sekedar diketahui, sebelumnya PBHI Jakarta telah menyerahkan beberapa barang-barang bukti berupa video rekaman tayangan, dan pernyataan dari keempat lembaga survei yang diduga melakukan praktek manipulatif dan pembohongan terhadap publik sebagaimana disebutkan dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang informasi publik dan pasal 28 ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×