Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia kembali menindaklanjuti laporan pengaduan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI Jakarta) terhadap empat lembaga survei diantaranya Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI) yang diduga melakukan pembohongan publik atas data Quick Count yang manipulatif pada pemilihan presiden 9 Juli 2014.
Perkara ini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) unit IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya. "Telah melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor," kata Ketua PBHI Poltak Agustinus Sinaga dalam siaran pers, Selasa (5/8)
Sekedar diketahui, sebelumnya PBHI Jakarta telah menyerahkan beberapa barang-barang bukti berupa video rekaman tayangan, dan pernyataan dari keempat lembaga survei yang diduga melakukan praktek manipulatif dan pembohongan terhadap publik sebagaimana disebutkan dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang informasi publik dan pasal 28 ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News