kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Polisi selidiki kasus pembohongan lembaga survei


Selasa, 05 Agustus 2014 / 17:52 WIB
ILUSTRASI. Promo Potongan Harga HP Xiaomi Terbaru dengan Mi Points, Diskon Hingga Rp 300.000!


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kepolisian Republik Indonesia kembali menindaklanjuti laporan pengaduan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI Jakarta) terhadap empat lembaga survei diantaranya Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Indonesia Research Center (IRC), dan Jaringan Suara Indonesia (JSI) yang diduga melakukan pembohongan publik atas data Quick Count yang manipulatif pada pemilihan presiden 9 Juli 2014.

Perkara ini ditangani langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) unit IV Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya. "Telah melakukan proses berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap pelapor," kata Ketua PBHI Poltak Agustinus Sinaga dalam siaran pers, Selasa (5/8)

Sekedar diketahui, sebelumnya PBHI Jakarta telah menyerahkan beberapa barang-barang bukti berupa video rekaman tayangan, dan pernyataan dari keempat lembaga survei yang diduga melakukan praktek manipulatif dan pembohongan terhadap publik sebagaimana disebutkan dalam pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No 14 Tahun 2008 tentang informasi publik dan pasal 28 ayat 1 No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×