kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kapolri: Lembaga survei tidak perlu dipidanakan


Kamis, 17 Juli 2014 / 20:43 WIB
Kapolri: Lembaga survei tidak perlu dipidanakan
ILUSTRASI. Beberapa ide kegiatan yang bisa dilakukan jomblo untuk merayakan Valentine, salah satunya dengan melakukan perawatan tubuh.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Sutarman, menilai hasil quick count yang dilakukan oleh lembaga survei tidak bisa dipidanakan. Menurutnya, setiap lembaga survei pasti melakukan quick count sesuai dengan metodenya masing-masing.

Dengan demikian, jika memang ada ketidaksesuaian antara hasil survei yang dilakukan, masyarakat akan menilainya. Sebab, ini kaitannya dengan kredibilitas lembaga survei tersebut.

"Menurut saya tidak perlu dipidanakan, dipidanakan apanya, dari aspek ilmiah sudah dipenuhi," kata Sutarman, Kamis (17/7) di Istana Negara, Jakarta. Meski demikian, pihaknya tetap menerima laporan tersebut.

Seperti diketahui, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta melaporkan empat lembaga survei ke Polisi. Keempat lembaga survei tersebut yaitu Pusat Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), Lembaga Survei Nasional (LSN), Jaringan Suara Indonesia (JSI) dan Indonesia Riset Center (IRC).

Keempat lembaga survei yang dilaporkan tersebut, dalam hasil quick count-nya menyatakan pasangan calpres dan cawapres Prabowo Subianto-Hatta rajasa memperoleh suara lebih besar dari pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

PBHI menilai, keempat lembaga survei tersebut diduga telah melakukan pembohongan publik saat melakukan hitung cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×