kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Usai Kehilangan Izin, ACT Juga Diusut Bareskrim & Densus 88, Ini Penyebabnya


Kamis, 07 Juli 2022 / 15:13 WIB
Usai Kehilangan Izin, ACT Juga Diusut Bareskrim & Densus 88, Ini Penyebabnya
ILUSTRASI. Usai Kehilangan Izin, ACT Juga Diusut Bareskrim & Densus 88, Ini Penyebabnya


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kasus dugaan penyelewengan dana sosial lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) berbuntut panjang. ACT tidak kehilangan izin pengumpulan uang dan barang (PUB) dari Kementerian Sosial, ACT juga harus berusan dengan pihak berwajib.

Dugaan pelanggaran ACT bukan hanya soal perdata. ACT juga diduga terlibat kejahatan pidana. Selain itu, ACT juga diduga terkait kejaharan pidana khusus, yakni terorisme.

Mengutip Kompas.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut soal dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropis ACT. Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyelidikan ACT dilakukan dari adanya laporan masyarakat serta temuan polisi di lapangan.

"Laporan masyarakat serta temuan Polri di lapangan juga menjadi dasar penyidik untuk melakukan penyelidikan dugaan perkara ACT," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).

Kendati demikian, Whisnu belum membeberkan lebih jauh soal pelapor dan temuan polisi tersebut. Ia juga belum banyak bicara soal penyelidikan yang tengah dilakukan jajarannya.

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin ACT, Ini Profil Singkat ACT

Ia hanya menegaskan bahwa jajarannya sedang bekerja menyelidiki kasus itu. Menurut dia, sejumlah pihak juga akan dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Namun, ia masih enggan membeberkannya. "Ada lah, nanti ya," tambah dia.

Kompas.com juga memberitakan, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror Polri mendalami secara intensif soal adanya aliran transaksi keuangan dari rekening Yayasan ACT ke anggota Al-Qaeda.

Temuan itu sebelumnya diungkapkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Densus 88 secara intensif sedang bekerja mendalami transaksi-transaksi tersebut," kata Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Densus 88 Kombes Pol Aswin Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (7/7/2022).

PPATK sebelumnya telah mengirimkan data transaksi mencurigakan yang diduga terindikasi tindak pidana pendanaan terorisme kepada Densus 88. Hal itu, lanjut Aswin, terindikasi karena adanya aliran dana ke beberapa wilayah atau negara berisiko tinggi yang merupakan hotspot atau tempat aktivitas terorisme.

Namun, ia menegaskan, data dari PPATK masih perlu untuk ditelaah lebih lanjut. "Data yang dikirim oleh PPATK bersifat penyampaian informasi kepada stakeholder terkait untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut," ucapnya.

Diketahui, PPATK sebelumnya menemukan indikasi penyelewengan dana ACT digunakan untuk aktivitas terlarang dan kepentingan pribadi. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga mengatakan, dugaan adanya aliran transaksi ke anggota Al-Qaeda.

Diduga, transaksi tersebut dilakukan oleh salah satu pegawai ACT. “Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait Al-Qaeda,” kata Ivan dalam jumpa pers di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Diberitakan sebelumnya, Kemensos mencabut izin PUB ACT setelah dugaan penyelewengan dana sosial diungkap majalah Tempo. Laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan. Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021. Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021.

Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.

Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). "Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag.

Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia, pada 4 Juli 2022.

(Penuli: Rahel Narda Chaterine, Editor : Dani Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×