kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Usaha pemanfaatan air di hutan lindung kena iuran


Senin, 01 September 2014 / 07:05 WIB
Usaha pemanfaatan air di hutan lindung kena iuran
ILUSTRASI. Perbandingan Samsung Galaxy A54 5G vs Samsung Galaxy A53 5G.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan iuran dan pungutan atas usaha pemanfaatan air di kawasan hutan lindung. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menuturkan, pengenaan pungutan ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan. Antara lain untuk menggenjot penerimaan negara dari sektor kehutanan dari tingginya nilai keekonomian air dalam beberapa tahun ke depan. "Makanya sekarang baru kami kenakan pungutan," kata Zulkifli, akhir pekan lalu.

Dalam beleid tersebut ditetapkan ada dua jenis iuran dan dua jenis pungutan di sektor pemanfaatan air pada hutan lindung.
Untuk iuran misalnya, pemerintah menetapkan iuran usaha pemanfaatan air (IUPA) di kawasan hutan lindung yang meliputi usaha pemanfaatan sumber air dengan iuran mulai Rp 1,25 juta per izin bagi investasi skala mikro hingga Rp 1,25 miliar per izin untuk investasi skala besar. Sedangkan IUPA untuk pemanfaatan sarana dan prasarana mulai Rp 5 juta per hektare (ha) per izin untuk investasi skala mikro hingga Rp yang terbesar Rp 50 juta per ha per izin untuk investasi skala besar.

Sedangkan untuk pungutan, antara lain pungutan usaha pemanfaatan air (PUPA) di kawasan hutan lindung dengan tarif mulai 2% kali harga dasar air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) setempat per volume pengunaan bagi investasi skala mikro, hingga 8% kali harga dasar air PDAM setempat per volume penggunaan bagi investasi dengan skala besar.

Ada pula pungutan usaha pemanfaatan energi air (PUPEA) di kawasan hutan lindung dengan tarif pungutan masing-masing 2% kali harga dasar listrik Perusahaan Listrik Negara (PLN) per volume penggunaan, baik untuk mikrohidro maupun minihidro.

Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta Kemhut untuk mengelola pemanfaatan sumber air di hutan lindung dengan baik. Pasalnya, sumber air di hutan lindung kelak bakal menjadi incaran para pengusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×