kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Urungkan niat mudik, persyaratannya berat


Senin, 12 April 2021 / 06:13 WIB
Urungkan niat mudik, persyaratannya berat
ILUSTRASI. Bagi Anda yang masih memiliki niatan untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021, sebaiknya diurungkan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang masih memiliki niatan untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021, sebaiknya diurungkan. Pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik. Memang ada sejumlah pihak yang masih diizinkan mudik. Tapi persyaratannya berat. 

Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah melarang semua moda transportasi -baik darat, laut dan udara- untuk beroperasi selama periode tersebut. Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19. 

"Pengendalian transportasi tersebut melalui larangan penggunaan untuk moda transportasi udara, darat, dan laut mulai 6-17 Mei 2021," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementrian Perhubungan dalam konferensi pers tentan Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 8 April 2021, Sosialisasi Ketetapan Pengendalian Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan dan Ketentuan perjalanan di Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kamis (8/4). 

Berikut informasi lengkap soal larangan mudik yang harus Anda ketahui.

Baca Juga: Tak boleh mudik! Ini titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya

Moda transportasi udara

Melansir Kompas.com, sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021, pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga untuk terbang pada 6-17 Mei 2021.  Hal tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah untuk membatasi pergerakan seluruh moda transportasi. 

"Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda transportasi)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021). 

Baca Juga: Akses keluar masuk Jakarta akan disekat selama larangan mudik lebaran

Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian untuk pesawat bisa tetap terbang di masa pemberlakukan larangan mudik. Hal itu hanya yang bersifat tugas negara, logistik, hingga perjalanan darurat. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×