Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda yang masih memiliki niatan untuk mudik pada periode 6-17 Mei 2021, sebaiknya diurungkan. Pasalnya, pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik. Memang ada sejumlah pihak yang masih diizinkan mudik. Tapi persyaratannya berat.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah melarang semua moda transportasi -baik darat, laut dan udara- untuk beroperasi selama periode tersebut. Hal itu tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.
"Pengendalian transportasi tersebut melalui larangan penggunaan untuk moda transportasi udara, darat, dan laut mulai 6-17 Mei 2021," kata Adita Irawati, Juru Bicara Kementrian Perhubungan dalam konferensi pers tentan Perkembangan Penanganan Covid-19 di Indonesia per 8 April 2021, Sosialisasi Ketetapan Pengendalian Covid 19 selama Bulan Suci Ramadhan dan Ketentuan perjalanan di Masa Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Kamis (8/4).
Berikut informasi lengkap soal larangan mudik yang harus Anda ketahui.
Baca Juga: Tak boleh mudik! Ini titik penyekatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya
Moda transportasi udara
Melansir Kompas.com, sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran 2021, pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga untuk terbang pada 6-17 Mei 2021. Hal tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah untuk membatasi pergerakan seluruh moda transportasi.
"Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda transportasi)," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Akses keluar masuk Jakarta akan disekat selama larangan mudik lebaran
Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian untuk pesawat bisa tetap terbang di masa pemberlakukan larangan mudik. Hal itu hanya yang bersifat tugas negara, logistik, hingga perjalanan darurat.