Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Selanjutnya, sektor perdagangan besar dan eceran (reparasi perawatan mobil dan sepeda motor) sebesar 20,63%, jasa keuangan dan asuransi sebesar 12,02%, serta sektor pertambangan dan penggalian sebesar 10,02%. Sisanya, berasal dari sektor usaha lainnya.
Adapun, ia menyampaikan pada Desember ini otoritas akan mengoptimalkan penerimaan pajak melalui pengawasan Wajib Pajak Orang Probadi (WP OP) tajir atau high wealth individual (HWI) dan WP grup.
Kemudian, Ditjen Pajak juga menggencarkan pengawasan berbasis kewilayahan, dan pengawasan atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Terakhir, pengawasan transaksi afiliasi yang terindikasi transfer pricing, serta sinergi pengawasan dengan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah (Pemda).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News