kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.517.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.999   -70,00   -0,44%
  • IDX 7.325   -69,45   -0,94%
  • KOMPAS100 1.108   -12,29   -1,10%
  • LQ45 866   -9,18   -1,05%
  • ISSI 225   -1,80   -0,79%
  • IDX30 443   -4,72   -1,05%
  • IDXHIDIV20 533   -5,21   -0,97%
  • IDX80 126   -1,29   -1,01%
  • IDXV30 131   -0,17   -0,13%
  • IDXQ30 147   -1,21   -0,81%

Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang Tahun 2025 Naik 13,5%


Minggu, 15 Desember 2024 / 19:56 WIB
Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang Tahun 2025 Naik 13,5%
ILUSTRASI. Dewan Pengupahan menyepakati besaran upah minimum sektoral kota (UMSK) Kota Tangerang untuk berbagai sektor unggulan. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/ama/12.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengupahan menyepakati besaran upah minimum sektoral kota (UMSK) Kota Tangerang untuk berbagai sektor unggulan, dengan tambahan berkisar antara 2% hingga 7% dari UMK 2025 yang diputuskan naik 6,5%.

Dengan demikian, untuk sektoral satu misalnya, kenaikan upah buruh mencapainya 13,5%. Nilai ini didapat dari kenaikan UMK 6,5% dan upah sektoral sebesar 7% sehingga totalnya 13,5%.

Presiden KSPI Said Iqbal, menilai capaian ini sebagai bukti perjuangan kolektif kaum buruh. Ia juga menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari konsistensi Partai Buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja, termasuk melalui kemenangan judicial review di Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga: Resmi Naik 6,5%, UMP Jakarta 2025 Terbesar Di Indonesia, Terkecil Jawa Tengah

"Keputusan ini merupakan langkah maju dalam memperjuangkan upah layak bagi buruh. Kami mengajak daerah lain untuk mengikuti jejak Kota Tangerang dalam menetapkan kenaikan upah yang adil," ujar Said Iqbal, akhir pekan lalu. 

KSPI menyerukan agar seluruh elemen buruh di Indonesia terus menjaga semangat perjuangan ini, terutama dalam mengawal kenaikan upah sesuai dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.  

Sebelumnya, dalam rapat dewan pengupajan, UMK Kota Tangerang disepakati naik sebesar 6,5%, sesuai dengan Permenaker No. 16 Tahun 2024. Kenaikan ini setara dengan Rp 309.418,82, sehingga total UMK Kota Tangerang 2025 menjadi Rp5.069.708,36.

Selanjutnya: Penerbitan Obligasi Multifinance Capai Rp 30,52 Triliun, Begini Prospeknya pada 2025

Menarik Dibaca: Daerah Ini Alami Hujan Petir, Simak Prakiraan Cuaca Besok (16/12) di Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×