kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.712   8,00   0,05%
  • IDX 8.674   -12,77   -0,15%
  • KOMPAS100 1.192   -1,58   -0,13%
  • LQ45 855   0,73   0,08%
  • ISSI 309   -0,83   -0,27%
  • IDX30 439   0,59   0,13%
  • IDXHIDIV20 507   1,74   0,34%
  • IDX80 134   0,01   0,01%
  • IDXV30 139   0,09   0,06%
  • IDXQ30 139   0,42   0,31%

Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang Tahun 2025 Naik 13,5%


Minggu, 15 Desember 2024 / 19:56 WIB
Upah Minimum Sektoral Kota Tangerang Tahun 2025 Naik 13,5%
ILUSTRASI. Dewan Pengupahan menyepakati besaran upah minimum sektoral kota (UMSK) Kota Tangerang untuk berbagai sektor unggulan. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/ama/12.


Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengupahan menyepakati besaran upah minimum sektoral kota (UMSK) Kota Tangerang untuk berbagai sektor unggulan, dengan tambahan berkisar antara 2% hingga 7% dari UMK 2025 yang diputuskan naik 6,5%.

Dengan demikian, untuk sektoral satu misalnya, kenaikan upah buruh mencapainya 13,5%. Nilai ini didapat dari kenaikan UMK 6,5% dan upah sektoral sebesar 7% sehingga totalnya 13,5%.

Presiden KSPI Said Iqbal, menilai capaian ini sebagai bukti perjuangan kolektif kaum buruh. Ia juga menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari konsistensi Partai Buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja, termasuk melalui kemenangan judicial review di Mahkamah Konstitusi. 

Baca Juga: Resmi Naik 6,5%, UMP Jakarta 2025 Terbesar Di Indonesia, Terkecil Jawa Tengah

"Keputusan ini merupakan langkah maju dalam memperjuangkan upah layak bagi buruh. Kami mengajak daerah lain untuk mengikuti jejak Kota Tangerang dalam menetapkan kenaikan upah yang adil," ujar Said Iqbal, akhir pekan lalu. 

KSPI menyerukan agar seluruh elemen buruh di Indonesia terus menjaga semangat perjuangan ini, terutama dalam mengawal kenaikan upah sesuai dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.  

Sebelumnya, dalam rapat dewan pengupajan, UMK Kota Tangerang disepakati naik sebesar 6,5%, sesuai dengan Permenaker No. 16 Tahun 2024. Kenaikan ini setara dengan Rp 309.418,82, sehingga total UMK Kota Tangerang 2025 menjadi Rp5.069.708,36.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×