Reporter: Dadan M. Ramdan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengupahan menyepakati besaran upah minimum sektoral kota (UMSK) Kota Tangerang untuk berbagai sektor unggulan, dengan tambahan berkisar antara 2% hingga 7% dari UMK 2025 yang diputuskan naik 6,5%.
Dengan demikian, untuk sektoral satu misalnya, kenaikan upah buruh mencapainya 13,5%. Nilai ini didapat dari kenaikan UMK 6,5% dan upah sektoral sebesar 7% sehingga totalnya 13,5%.
Presiden KSPI Said Iqbal, menilai capaian ini sebagai bukti perjuangan kolektif kaum buruh. Ia juga menegaskan, keberhasilan ini tak lepas dari konsistensi Partai Buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja, termasuk melalui kemenangan judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Resmi Naik 6,5%, UMP Jakarta 2025 Terbesar Di Indonesia, Terkecil Jawa Tengah
"Keputusan ini merupakan langkah maju dalam memperjuangkan upah layak bagi buruh. Kami mengajak daerah lain untuk mengikuti jejak Kota Tangerang dalam menetapkan kenaikan upah yang adil," ujar Said Iqbal, akhir pekan lalu.
KSPI menyerukan agar seluruh elemen buruh di Indonesia terus menjaga semangat perjuangan ini, terutama dalam mengawal kenaikan upah sesuai dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, dalam rapat dewan pengupajan, UMK Kota Tangerang disepakati naik sebesar 6,5%, sesuai dengan Permenaker No. 16 Tahun 2024. Kenaikan ini setara dengan Rp 309.418,82, sehingga total UMK Kota Tangerang 2025 menjadi Rp5.069.708,36.
Selanjutnya: Penerbitan Obligasi Multifinance Capai Rp 30,52 Triliun, Begini Prospeknya pada 2025
Menarik Dibaca: Daerah Ini Alami Hujan Petir, Simak Prakiraan Cuaca Besok (16/12) di Jawa Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News