Reporter: Kenia Intan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Adapun kenaikan upah yang ditetapkan sebesar 8,51% dari UMP tahun 2019. Kenaikan ini berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan, inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12%.
Menanggapi hal ini, Corporate Secretary PT Mandom Indonesia Tbk Alia Dewi mengakui pihaknya masih mempelajari kebijakan tersebut, sehingga belum bisa berkomentar banyak "Terutama karena posisi pabrik kami di Cibitung jadi masih menunggu untuk Kabupaten Bekasi," jelasnya.
Baca Juga: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menetapkan UMP 2020
Di sisi lain, PT Johnson & Johnson Indonesia menanggapi adanya patokan besaran UMP dari pemerintah pada dasarnya memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Devy Yheanne, Country Leader of Communications & Public Affairs PT Johnson & Johnson Indonesia, tidak memungkiri kenaikan UMP akan memberatkan dunia usaha. "Oleh karenanya, kenaikan UMP sebaiknya juga diimbangi dengan diberikannya insentif bagi pelaku usaha," kata Devy.
Meski demikian, Devy mengaku pihaknya tidak ada langkah khusus dalam menghadapi kenaikan UMP. Mengingat, selama ini perusahaan sudah memberikan gaji dan upah karyawan di atas UMP.
Baca Juga: Apkasi berharap kenaikan UMP menggerakkan konsumsi di daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News