Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan, akan segera mengumumkan dan menetapkan upah minimum provinsi dalam waktu dekat.
"Tanggal 1 november," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansah, Senin (28/10).
Baca Juga: Ini dua PR utama Menperin baru di mata Indef
Andri mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan internal Pemprov untuk segera dibuatkan Peraturan Gubernur.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bilang, penetapan UMP DKI Jakarta mengarah pada keputusan pemerintah yang menaikkan UMP 8,51% dari UMP 2019.
Ia bilang, kenaikan UMP ini akan dibarengi dengan pemberian kartu pekerja yang diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki gaji maksimal 10 persen lebih besar dari UMP. Hal itu agar pekerja dapat membeli harga pangan lebih murah, gratis menggunakan transjakarta, dan agar anak-anak pekerja dapat kartu jakarta pintar (KJP) plus.
Baca Juga: Johnson & Johnson Indonesia: Besaran UMP beri kepastian dunia usaha
Sebagai informasi, dewan pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari pekerja, pengusaha dan pemerintah telah melakukan pembahasan besaran jumlah UMP.
Unsur pengusaha dan pemerintah mengusulkan agar kenaikan UMP berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yakni naik 8,51 persen dari UMP 2019. Artinya, jika UMP DKI Jakarta saat ini Rp 3.940.973, mengusulkan menjadi Rp 4.276.349.
Sedangkan serikat pekerja mengusulkan kenaikan agar UMP 2020 menjadi Rp 4,6 juta yang mempertimbangkan pada kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi dan kenaikan inflasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News