kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sudah Ditetapkan, Pengusaha Jadi Gugat ke PTUN?


Rabu, 07 Desember 2022 / 11:11 WIB
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sudah Ditetapkan, Pengusaha Jadi Gugat ke PTUN?
ILUSTRASI. Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menetapkan kentenuan Upah Minimum Provinsi sejak 28 November. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menetapkan ketentuan Upah Minimum Provinsi sejak 28 November lalu menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 18/2022. Namun, penetapan ini ditolak oleh pelaku usaha bahkan bakal gugat penetapan UMP 2023 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton Supit menyampaikan gugatan PTUN akan diserahkan kepada masing masing asosiasi pengusaha di setiap daerah.  

"Bukan Apindo pusat yang akan mengajukan ke PTUN tapi terserah masing masing daerah menanggapi putusan penetapan upah 2023," kata Anton pada Kontan.co.id, Rabu (7/12). 

Baca Juga: Hari Ini Batas Akhir Penetapan UMK 2023, Cek Usulan UMK Semarang & Daerah Lain Jateng

Anton menyampaikan, bahwa alasan pengusaha melakukan gugatan lantaran melihat Permenaker 18/2022 tidak sesuai dengan Undang - Undang (UU) yang berlaku yaitu UU Cipta Kerja.  Anton juga menegaskan, asosiasi pengusaha hanya akan menaati peraturan yang sesuai dengan UU dalam hal ini yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan. 

Sehingga berapun angka kenaikan yang diputuskan asalkan masih sesuai dengan aturan UU yang berlaku pihaknya akan menaati aturan tersebut. 

Baca Juga: Catat, Ini Daftar Lengkap UMP 2023 di 34 Provinsi, Mana yang Tertinggi?

"Jadi yang kita tuntut yang kita pertanyakan bukan kenaikan UMP nya tetapi aturan mengenai kenaikan UMP," jelas Anton. 

Sebelumnya, Apindo bersama dengan sembilan asosiasi pengusaha lain telah melakukan uji materiil terkait dengan Permenaker 18/2022 ke Mahkamah Agung sejak (28/11) lalu. Langkah ini ditempuh pengusaha guna memastikan kepastian hukum terkait penetapan upah tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×