kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.453   -106,00   -0,64%
  • IDX 7.062   22,00   0,31%
  • KOMPAS100 1.025   4,32   0,42%
  • LQ45 798   1,81   0,23%
  • ISSI 222   1,06   0,48%
  • IDX30 416   1,04   0,25%
  • IDXHIDIV20 494   2,95   0,60%
  • IDX80 115   0,40   0,35%
  • IDXV30 118   1,30   1,11%
  • IDXQ30 136   0,30   0,22%

Upah Minimum Provinsi rata-rata naik 10,77%


Senin, 23 November 2015 / 10:55 WIB
Upah Minimum Provinsi rata-rata naik 10,77%


Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Buruh dan pekerja di Provinsi Gorontalo bisa menepuk dada. Sebab, Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2016 naik tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain. UMP Gorontalo naik sekitar 17,19% dari UMP tahun menjadi Rp 1,87 juta per bulan, dari Rp 1,6 juta per bulan di tahun ini.

Kenaikan UMP tertinggi kedua terjadi di DKI Jakarta sebesar 14,81% dari Rp 2,7 juta menjadi Rp 3,1 juta. Dari 28 provinsi yang melaporkan UMP 2016, rata-rata kenaikannya 10,77% menjadi Rp 1,99 juta, dari rata-rata tahun ini Rp 1,72 juta per bulan.

Data Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menyebutkan, empat provinsi yang belum menetapkan UMP adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Papua. Batas waktu penetapan UMP telah lewat, yakni 1 November. "Kami imbau segera menyerahkan UMP. Ini kaitannya dengan usulan penangguhan UMP perusahaan," kata Hayani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jamsostek Kemnaker, akhir pekan lalu.

Sekadar informasi, pengusaha yang tidak mampu membayar UMP dapat mengajukan surat permohonan penangguhan UMP dengan sejumlah syarat. Sesuai keputusan menteri tenaga kerja, syaratnya antara lain ada kesepakatan pengusaha dengan pekerja, laporan keuangan, data upah pekerja menurut jabatan, jumlah pekerja, dan  perkembangan produksi dan pemasaran dua tahun terakhir dan yang akan datang.

Sanksi bagi daerah

Data Kemnaker sampai akhir pekan lalu juga menunjukkan, ada 15 provinsi yang menetapkan UMP tidak sesuai formula baru yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan. Sementara 13 lainnya sesuai formula baru, yakni sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari 15 provinsi yang tidak mematuhi formula PP Pengupahan, tujuh di antaranya menetapkan UMP di atas formula. Selebihnya di bawah formula yang mensyaratkan kenaikan sebesar 11,5%.

Beberapa provinsi yang penetapan UMP 2016 di atas formula antara lain Lampung, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan dan Gorontalo. Sementara penetapan UMP di bawah formula antara lain Sulawesi Tengah, Kalimantan Tengah, Maluku, Bengkulu, Riau, dan Kalimantan Timur.

Hayani menyatakan, provinsi yang tidak menetapkan UMP sesuai PP Pengupahan, akan terkena sanksi. Namun, Hayani masih merahasiakan jenis sanksinya. Dia hanya menyatakan, sanksinya bakal mengacu UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, kepala daerah yang tak mematuhi aturan pengupahan menyulitkan pengusaha. "Kalau pengelolaannya tidak tepat, akibatnya kontra produktif," katanya.

Apalagi selama ini beban keuangan yang harus ditanggung pengusaha untuk karyawan cukup tinggi. Diluar gaji pokok, pengusaha harus membayarkan berbagai jaminan sosial. Besaran beban pengusaha di sektor ketenagakerjaan mencapai 43,74%-45,24% dari upah pekerja.

Meskipun demikian, para buruh yang tergabung dari sejumlah serikat pekerja dan federasi serikat pekerja juga puas dengan formula upah di PP Pengupahan. Buruh akan menggelar mogok mulai 24 hingga 27 November di berbagai daerah untuk membatalkan PP Pengupahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×